JAMBERITA.COM- Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi, tidak berada di kediamannya saat penyidik mendatangi kediamannya Kamis (1/7/2021).
Subhi sendiri menerima panggilan ketiga dari Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan pada pukul 10.00. Namun hingga pukul 16.30 WIB, Subhi tidak memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jambi.
Subhi dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Jambi dari tahun 2017 hingga 2019.
Seperti diketahui, Subhi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Jambi dari tahun 2017 hingga 2019. Nilainya kuang lebih Rp 1,2 miliar.(*/sm)
Gubernur Al Haris Dorong KCBN Candi Muaro Jambi Jadi Magnet Investasi hingga Penggerak Ekonomi
Pertamina Tindak Tegas Pelanggaran Penyaluran Subsidi Biosolar di SPBU 34.412.15 Subang
Di Balik Senyum Cum Laude Nandita di UNJA : Menjaga Kesehatan, Merawat Bisnis & Menuntaskan Kuliah
Tak Hentikan Proses Penyidikan, Kejari Jambi Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Subhi
Layangkan Panggilan Ketiga Kamis Ini ke Subhi, Kejari: Jika Tidak Datang, Kami Lakukan Upaya Paksa
Kejari Geledah Kantor BPPRD Kota Jambi, Sejumlah Berkas Disita
Gubernur Al Haris Dorong KCBN Candi Muaro Jambi Jadi Magnet Investasi hingga Penggerak Ekonomi


