Polres Merangin Tetapkan Pemilik Alat Berat LiuGong DPO



Selasa, 13 Juli 2021 - 19:14:45 WIB



AKP Indar Wahyu Septiawan
AKP Indar Wahyu Septiawan

JAMBERITA.COM, MERANGIN - SatReskrim Polres Merangin menetapkan pemilik alat berat Excavator LiuGong 115 ZF dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ditetapkan ZF sebagai DPO setelah satuan Reskrim Polres Merangin melakukan penyelidikan dari saksi - saksi yang tertangkap Kamis (3/6) bulan lalu.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu Septiawan saat dikonfirmasi. "Benar sudah kita pangggil berapa kali, namun ZF tidak kooperatif. Surat DPO sudah kita tetapkan, sekarang masih dalam pencarian tim polres Merangin, " unkap Kasat Reskrim AKP Indar Wahyu Septiawan Selasa (13/7).

Sebelumnya Polres Merangin pernah merilis, 11 Pekerja dan Dua alat berat Tambang Emas Desa Nalo Penambang Emas Tampa Izin (PETI) dan dua alat berat jenis LiuGong 115 Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalo Tantan, Merangin diamankan. Adapun 11 pekerja langsung dibawa ke polres Merangin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari pengakuan tersangka Topik Hidayat dirinya hanya sebagai pekerja milik dugaan ZF "Saya bekerja dengan ZF pak, " singkat Pengakuan Topik Hidayat kepada Sejumlah Wartawan kamis (3/6/2021).

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan saat keterangan pers kepada seluruh wartawan membenarkan telah mengamankan 11 tersangka. "Kita amankan 11 tersangka pelaku PETI desa Nalo Gedang, untuk pelaku dikenakan 9 tahun penjara denda 10 miliar tentang UU minerba, " ungkap Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan. (Oli)





Artikel Rekomendasi