Genjot Penyidikan kasus Ketok Palu, KPK Periksa 4 Saksi Lagi hari ini



Rabu, 04 Agustus 2021 - 14:05:48 WIB



JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggenjot penyidikan kasus suap ketok palu RAPBD 2017-2018. Setelah memeriksa 10 Saksi, Hari ini 4 Agustus 2021, KPK memeriksa 4 saksi lagi. Adapun saksi yang diperiksa 3 orang merupakan Anggota DPRD 2016-2019 dan Mantan PLt Kadis PUPR yang saat ini sedang menjalani mas ahukuman di Lapas IIA Jambi.

“Hari ini (4/8) pemeriksaan Pemeriksaan saksi dugaan  TPK Suap terkait  Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018, dengan tersangka FR Dkk. Ada 4 saksi. Pemeriksaan dilakukan di Lapas kelas IIA Jambi , “ kata Ali Fikri Jubir KPK.

Adapun empat nama yang diperiksa yakni:

  1. EFFENDI HATTA (Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019)
  2. MUHAMMADIYAH (Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019)
  3. ARFAN (MANTAN PLT KADIS PU)
  4. ZAINAL ABIDIN (Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019

Sehari sebelumnya, lembaga antirasuah ini sudah memeriksa 10 saksi yang merupakan Anggota DPRD 2019-2014.

Sejak operasi tangkap tangan pada akhir 2017 lalu, kasus ini terus bergerak.  Pada OTT lalu, KPK sudah menetapkan tersangka dan sudah menjalani hukuman yakni Erwan Malik, Saifuddin, Arfan dan Supriyono. Tiga dari pemprov Jambi dan satu Anggota DPRD Provinsi Jambi.  Supriyono dihukum 6 tahun penjara, Erwan Malik 3,6 tahun, Arfan 3 tahun.

Selanjutnya, KPK kembali melakukan pengembangan dengan ditetapkannya tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola dan juga sudah menjalani vonid 6 tahun penjara.

Selanjutnya KPK kembali menahan 6 tersangka dari Anggota DPRD yakni Effendi Hatta, Zainal Abidin, Muhammadiyah, Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal dengan masa hukuman antara 4 tahun hingga 4,2 tahun.

Berikutnya KPK menetapkan tersangka lagi untuk pimpinan DPRD yakni Cornelis Buston, Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Cornelis divonis 5,5 tahun dan saat ini banding. Lalu Chumaidi divonis 5 tahun penjara dan Syahbandar 4,6 tahun.

Lalu terakhir Tajuddin Hasan, Parlagutan dan Cek Man divonis 4 tahun penjara. Sementara dari pengusaha ada Joe Fandi Yusman dan saat ini sudah bebas.

selanjutkan KPK menetapkan tersangka empat nama Anggota DPRD Provinsi Jambi yakni Zainul Arfan, Fahrurozi, Wiwit Iswara dan Ramhmat Ekaputra.  Teranyar informasi yang beredar nama AF dan PS juga disebut sudah menjadi tersangka. Ini dengan surat panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dengan tersangka dua nama ini. (*/sm)





Artikel Rekomendasi