JAMBERITA.COM - Sejak mulai adanya pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Jambi sudah memberlakukan beberapa kebijakan serta aturan kegiatan masyarakat. Sebagian peraturan diberikan sanksi berupa denda uang maupun sanksi fisik.
Hingga saat ini, dana denda yang sudah terhimpun di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi sebanyak Rp 475 juta.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan bahwa denda tersebut terhitung mulai tanggal 17 Juni 2020 yang berasal dari denda tidak menggunakan masker ataupun denda pelanggaran pelaku usaha di Kota Jambi.
"Selama ini masyarakat selalu mempertanyakan kemana dana yang dihimpun. Sejak berlakukan PSBB, PPKM Mikro, PPKM Darurat dan sekarang PPKM Level 4," kata Nella. Kamis, (5/8/2021).
"Untuk pelanggaran kita ada dua kategori yaitu pelanggaran penggunaan masker dan pelaku usaha. Masker ada 3.165 pelanggar dengan denda lebih kurang Rp 158 juta dan pelaku usaha sebanyak 78 dengan denda Rp 317 juta," tambahnya.
Alokasi denda tersebut dijelaskan Nella seluruhnya masuk kedalam kas daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.
"Ada juga yang kita alokasikan untuk penanganan Covid-19. Untuk penanganan Covid-19 seperti tenaga medis (honor, red), pemulasaran dan lainnya," jelas Nella. (sap)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Mahasiswa Kehutanan UNJA Kenalkan 'Hutan Ajaib di Tepi Laut' ke Siswa SMPN 17 Kota Jambi
Pemilihan Anggota BPD Desa Mekar Jaya Segera Digelar, Pendaftaran Calon Dibuka 9-24 Agustus
Danrem 042/Gapu dan Istri Dampingi Sang Putri Diwisuda Secara Virtual


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



