JAMBERITA.COM- KPK sudah mengumumkan Paut Syakarin sebagai tersangka kasus dugaan suap RAPBD Tahun 2017 dan langsung melakukan penahanan pada Minggu (8/8/2021). Namun penahanan tersangka kali ini terkesan dramatis.
Ini karena tersangka sebelumnya ditangkap langsung di Jambi pada Sabtu (7/7/2021).
Dalam keterangan tertulisnya, Jubir KPK Ali Fikri mengatakan tersangka telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk dilakukan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan mangkir sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan pada Sabtu, 7 Agustus 2021.
Adapun tersnagka PS ditangkap di kelurahanTebing Tinggi Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo, Jambi oleh Tim Penyidik dengan berkoordinasi dan dibantu oleh jajaran satuan Reskrim Polres Tebo, Jambi.
Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid -19 dilingkungan Rutan KPK.
Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi suap DPRD ini, KPK telah dilakukan penyitaan uang dengan jumlah sekitar Rp8,075 M. KPK menyampaikan Terima Kasih atas dukungan dan bantuan serta kerjasama dengan Polres Tebo sebagai bentuk Seinergitas sesama aparat penegak hukum. (*/sm)
Momentum 1 Muharram 1448 H, SAH Ajak Umat Islam Jadikan Hijrah sebagai Semangat Perubahan dan Pengab
Kejar Target RKT RB Triwulan II, Kemenkum Jambi Matangkan Data Dukung Lewat Entry Meeting
OJK Buka Suara Hasil Audit Forensik Bank Jambi Sudah Keluar, Krimsus Dikabarkan Turun Tangan?
Setelah Ditangkap di Jambi, KPK Umumkan Paut Syakarin Tersangka dan Langsung Ditahan
BREAKING NEWS: Sering Mangkir, KPK Tangkap Tersangka Kasus Suap Ketok Palu
4 Jam Diperiksa KPK di Polda Jambi, Kusnindar Dicecar Ratusan Pertanyaan
Kejar Target RKT RB Triwulan II, Kemenkum Jambi Matangkan Data Dukung Lewat Entry Meeting


