JAMBERITA.COM- Komisi pembernatasan Korupsi (KPK) menangkap satu tersangka kasus suap ketok palu di Jambi terkait dengan perkara dugaan korupsi pemberi suap kepada DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Propinsi Jambi Tahun 2017.
Penangkapan dilakukan Sabtu (7/8/2021). Saat ini tersangka dengan inisial PS yang merupakan pihak swasta ini sudah diterbangkan di Jakarta. "Konfrensi pers sebentar lagi ya Di medsos KPK," kata Ali Fikri Jubir KPK saat dihubungi jamberita.com sore ini MInggu (8/8/2021).
BACA: Setelah Ditangkap di Jambi, KPK Umumkan Paut Syakarin Tersangka dan Langsung Ditahan
Ia mengatakan, KPK melakukan penangkapan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberi suap kepada DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Propinsi Jambi Tahun 2017.
BACA JUGA: Ditangkap di Tebo, Begini Kronologis Penangkapan Paut Syakarin Hingga Akhir Ditahan KPK
"Yang bersangkutan dilakukan penangkapan karena setelah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah, tersangka mangkir untuk hadir. Saat ini tersangka sudah dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Mengenai pengumuman nama tersangka dan uraian perbuatannya akan diinformasikan segera dalam konpers hari ini," katanya.(*/sm)
Edi Purwanto : Alhamdulillah Perbaikan Jalan Padang Lamo Dianggarkan, Dikerjakan Tahun Ini
Iktibar SAH Tentang Perayaan Maulid Nabi, Momentum Memperkuat Cinta kepada Rasulullah SAW
Kebakaran Lahan Samping Kampus UIN STS Jambi Merambat ke Buper, Warek III Turun Tangan Padamkan Api
4 Jam Diperiksa KPK di Polda Jambi, Kusnindar Dicecar Ratusan Pertanyaan
Genjot Penyidikan kasus Ketok Palu, KPK Periksa 4 Saksi Lagi hari ini
Nah, Tim Ahli Forensik Bareskrim Geledah Kantor Dukcapil Kota Jambi, 2 Unit PC Komputer Diamankan
Strategi Kolaborasi Kanwil Kemenkum Jambi dan PLN, Dorong Pemanfaatan KI sebagai Aset Produktif


