Disebut Tidak Beritikad Baik Saat Mediasi, Gugatan PT PSP di PN Jambi Tidak Diterima



Senin, 09 Agustus 2021 - 17:58:45 WIB



JAMBERITA.COM- Permasalah antara PT. Putra Sentosa Prakarsa ( PSP) dengan PT. Selindo Cahaya Gemilang sudah memasuki babak akhir. sebagaimana diketahui PT PSP mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi dengan Perkara Nomor 76/ Pdt.G/ 2021/ PN. Jmb terkait kepemilikan tanah yang mana PT . PSP mengkliam bahwa PT. Selindo Cahaya Gemilang telah membangun diatas tanah PT. PSP.

Setelah melalui rangkai persidangan dan kemudian Pada Kamis tanggal 5 Agustus 2021 kemaren Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo yang di ketuai oleh Syafrizal yang juga wakil Ketua Pengadilan Negeri Jambi dan dengan hakim anggota Suwarji dan Partono telah mengeluarkan Putusan yaitu :

1. Menyatakan Penggugat (PT. PSP diwakili direkturnya Sjamsuri Liga) tidak beritikad baik dalam mediasi
2. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.482.000.

Tampak dalam persidang hadir Kuasa Hukum PT. Putra Sentosa Prakarsa yaitu Vernandus.SH.MH Hamonangan Sitanggang dan Hendra Halomoan Ambarita .SH. dan dari Pihak PT. Selindo Cahaya Gemilang hadir Kuasa Hukum Dr. Fikri Riza, SPT.SH.MH dan Hasudungan Gultom.SH serta Ilham Kurniawan Dartias.SH.MH dan Duen Sasberi .SH.

Hasudungan Gultom mengatakan bahwa putusan hakim dalam perkara ini sudah tepat dengan menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dan gugatan penggugat tidak diterima karena selama sidang tidak ada itikad baik untuk mengikuti atauran main dalam setiap persidangan perkara ini, padahal itu adalah pemahaman umum yang ahrus dilakukan dan dikuasasi oleh setiap pihak berperkara di pengadilan, tetapi pihak PT. PSP gagal memahami aturan standar tersebut terutama tahapan mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Lebih lanjut Hasudungan Gultom mengatakan bahwa klien kami adalah pemilik tanah yang sah dan selama ini sejak tahun 1979 sudah memiliki tanah dan tidak ada sengketa, baru ini tiba tiba ada permasalahan yang yang sangat aneh dan tidak beralasan hukum yang dilakukan oleh PT. PSP.

Lebih lanjut Hasudungan mengapresiasi Hakim yang memeriksa perkara ini dengan mengekuarkan putusan yang menyatakan PT. PSP Tidak memiliki itikad baik sehingga gugatannya dalam perkra ini Kandas sudah dan berharap permasalahan ini selesai dan tidak ada lagi sengketa dikemudian hari.





Artikel Rekomendasi