Gugatan ke Inspektorat Soal Jaringan Listrik Batang Asai Sarolangun Ditolak



Rabu, 11 Agustus 2021 - 14:11:53 WIB



JAMBERITA.COM - Gugatan pihak terkait dalam penanganan kasus Tipikor pengadaan Jaringan Listrik di Desa Karang Jering - Pekan Gedang Kabupaten Sarolagun terhadap Inspektorat Daerah Provinsi Jambi ditolak.

Berdasarkan penelusuran jamberita.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Jambi 168/Pdt.G/2020/PN Jmb terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya selama 196 hari proses persidangan, ternyata amar putusan yang diajukan gugatan penggugat, tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan jumlah Rp360.000.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan bahwa perkara tersebut sudah diputuskan."Iya, penggugat nya dari pihak perusahaan," terangnya kepada jamberita.com melalui telepon selulernya, Selasa (10/8/2021) kemarin.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak terkait melayangkan gugatan ke Inspektorat secara perdata. Hal tersebut berawal dari hasil audit Inspektorat mengenai proyek pengadaan jaringan listrik di beberapa Desa di Kecamatan Batang Asai Sarolangun.

Proyek ini, tahun 2015 yang di anggarkan oleh Dinas ESDM sebesar Rp12 Miliar.

Kasubag Umum Inspektorat Daerah Provinsi Jambi M. Sanusi juga membenarkan terkait putusan tersebut bahwa tuntutan dari penggugat ditolak oleh pengadilan.

"Awal nya Inspektorat melakukan audit atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) lalu mereka (pihak terkait-red) meminta hasil itu," terangnya, Rabu (11/8/2021).

Kemudian, kata Sanusi, berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 154/KEP.GUB/DISKOMINFO-2-2./2020 bahwa hasil audit tidak boleh diberikan, untuk itu mereka melayangkan gugatan secara perdata ke Inspektorat karena mereka merasa dirugikan.

"Selanjutnya bergulirnya proses persidangan sampai tanggal 4 Agustus 2021 kemarin, mereka memutuskan bahwa mereka ditolak. Itu bukan tetapi pribadi," tulisnya.

Informasi dilapangkan jika mengenai kasus itu, saat ini dikabarkan masih terus bergulir di Polda Jambi.?

"Kalau itu Inspektorat tidak tahu perkembangannya," ujarnya.(afm)

 





Artikel Rekomendasi