JAMBERITA.COM - Gugatan pihak terkait dalam penanganan kasus Tipikor pengadaan Jaringan Listrik di Desa Karang Jering - Pekan Gedang Kabupaten Sarolagun terhadap Inspektorat Daerah Provinsi Jambi ditolak.
Berdasarkan penelusuran jamberita.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Jambi 168/Pdt.G/2020/PN Jmb terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya selama 196 hari proses persidangan, ternyata amar putusan yang diajukan gugatan penggugat, tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan jumlah Rp360.000.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan bahwa perkara tersebut sudah diputuskan."Iya, penggugat nya dari pihak perusahaan," terangnya kepada jamberita.com melalui telepon selulernya, Selasa (10/8/2021) kemarin.
Untuk diketahui, sebelumnya pihak terkait melayangkan gugatan ke Inspektorat secara perdata. Hal tersebut berawal dari hasil audit Inspektorat mengenai proyek pengadaan jaringan listrik di beberapa Desa di Kecamatan Batang Asai Sarolangun.
Proyek ini, tahun 2015 yang di anggarkan oleh Dinas ESDM sebesar Rp12 Miliar.
Kasubag Umum Inspektorat Daerah Provinsi Jambi M. Sanusi juga membenarkan terkait putusan tersebut bahwa tuntutan dari penggugat ditolak oleh pengadilan.
"Awal nya Inspektorat melakukan audit atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) lalu mereka (pihak terkait-red) meminta hasil itu," terangnya, Rabu (11/8/2021).
Kemudian, kata Sanusi, berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 154/KEP.GUB/DISKOMINFO-2-2./2020 bahwa hasil audit tidak boleh diberikan, untuk itu mereka melayangkan gugatan secara perdata ke Inspektorat karena mereka merasa dirugikan.
"Selanjutnya bergulirnya proses persidangan sampai tanggal 4 Agustus 2021 kemarin, mereka memutuskan bahwa mereka ditolak. Itu bukan tetapi pribadi," tulisnya.
Informasi dilapangkan jika mengenai kasus itu, saat ini dikabarkan masih terus bergulir di Polda Jambi.?
"Kalau itu Inspektorat tidak tahu perkembangannya," ujarnya.(afm)
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Setelah Sambangi Kodim, Danrem Cek Pembangunan Kopdes Merah Putih - Sambangi Pos TNI AL
Soal Pengawasan Pesta Pernikahan di Kota Jambi, Ini Kata Kasat Pol PP
Pembukaan Pendaftaran Moehi National Competition 2021 untuk Pelajar Indonesia
Jalan Teluk Nilau-Senyerang Segera Dikerjakan, Haris : Meski Pandemi, Kita Tetap Bangun Daerah


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


