JAMBERITA.COM - Anggota DPRD Tanjab Barat, Budi Azwar akhirnya resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Memakai rompi Orange politisi golkar ini keluar dari ruangan Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjabbar dan dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dititip sebagai tahanan kejaksaan.
Penahanan terhadap anggota dewan fraksi Golkar ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Tanjung Jabung Barat, Arnold Saputra. Ia menyebutkan bahwa, hari ini pihaknya menerima berkas perkara tahap 2 dari Polda Jambi.
"Tersangka berinisial BA, kita lakukan penahanan hari ini di Polres Tanjung Jabung Barat, sebagai tahanan titipan kejaksaan," terang Arnold, Rabu (15/9/21).
Ia mengatakan, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Namun pihaknya akan segera melakukan pelimpahan kasus ini secepatnya.
"Terhadap tersangka secepatnya akan dilimpahkan," jelas Arnold.
Tersangka BA dikenakan Pasal 363 ayat 1, pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun.
Perlu diketahui, Budi Azwar ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus dugaan pencurian buah sawit milik PT Makin Group yang berlokasi di Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu diproses secara hukum. (Henky)
Selain STIE YA Bangko, Kanwil Kemenkum Juga Gandeng STIKES Merangin Bentuk Sentra KI - MoU
MoU & PKS Kemenkum - STIE YA Bangko Jadi Langkah Strategis Lindungi Inovasi Pertuguruan Tinggi
Sidang Dilanjutkan, PH Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi Sebut Ini Dipaksakan!
Pakai Masker Ungu, Begini Penampilan Karyani saat Diperiksa KPK
Kusnindar Akui Kenal Semua Tersangka KPK: Kenal Galo, Paut Kawan Lamo
Perkuat Komoditas Unggulan, Kemenkum Jambi Audiensi dengan Pemkab Merangin Bahas IG Kayu Manis



