Peran Strategis Pajak dalam Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Vaksinasi



Senin, 20 September 2021 - 16:49:41 WIB



Tansen Simanullang
Tansen Simanullang

Oleh: Tansen Simanullang*

 

 

Tidak dapat dipungkiri bahwa dampak besar pandemi global Covid-19 tidak hanya mempengaruhi kesehatan masyarakat saja, namun turut memporakporandakan tatanan sosial masyarakat dan perekonomian hampir di seluruh belahan dunia. Perekonomian dunia nyaris tidak ada yang luput dari efek serangan virus dahsyat ini. Sepanjang tahun 2020, berbagai negara melaporkan pertumbuhan ekonomi yang melambat bahkan negatif. Demikian juga Indonesia, ekonomi Indonesia tahun 2020 mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 2,07 persen dibandingkan tahun 2019. Berdasarkan laporan BPS, dari sisi produksi, kontraksi pertumbuhan terdalam terjadi pada Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan sebesar 15,04 persen. Penutupan sementara bandara dan stasiun serta tujuan destinasi wisata baik domestik maupun luar negeri menjadi penyumbang besar terhadap pertumbuhan negatif sektor usaha trasportasi. Kebijakan penghentian sementara kegiatan usaha berbasis tenaga kerja seperti pabrik adalah efek dari seruan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus melalui pesan social distancing, menjaga jarak. Namun di sisi lain, pengusaha mengalami kerugian besar akibat penghentian kegiatan usaha tersebut.

Pada tahun 2021, pemerintah Republik Indonesia berharap perkembangan perekonomian nasional tidak mengalami pertumbuhan minus lagi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuat proyeksi target pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2021 pada angka 3,7 persen sampai 4,5 persen. Walaupun pada kuartal pertama di tahun 2021, pertumbuhan ekonomi cukup melambat dikarenakan adanya penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali untuk menekan lonjakan penularan Covid-19.

Berbagai strategi dilakukan pemerintah untuk mengembalikan kondisi perekonomian nasional. Seluruh aparat yang berhubungan dengan bidang ekonomi diminta memutar otak untuk mencari ide dan cara untuk mencapai proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional. Secara umum, pemerintah telah mempersiapkan beberapa strategi utama dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi tahun 2021, antara lain pertama, melanjutkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kedua, percepatan vaksinasi sebagai bagian dari PEN untuk

memulihkan kepercayaan konsumsi masyarakat. Vaksinasi akan diberikan secara gratis untuk mencapai herd immunity dari 208,26 juta penduduk. Tahap 1 vaksinasi sudah dilakukan untuk petugas kesehatan sejak awal Januari 2021. Ketiga, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi triwulan II-2021, pemerintah akan melanjutkan insentif sektor strategis dan beberapa skema insentif lainnya, antara lain relaksasi PPnBM (Ditanggung Pemerintah) untuk industri otomotif dan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor properti/ perumahan.

Program vaksinasi menjadi salah satu kegiatan strategis dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Dimana vaksinasi bertujuan untuk membantu herd immnuty, kekebalan kelompok. Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kesehatan, per tanggal 20 September 2021 jumlah masyarakat Indonesia yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama adalah 79.657.762 jiwa atau setara 38,25% dari total sasaran vaksin 208.265.720 jiwa. Artinya dari 100 warga, sebanyak 38 jiwa telah menerima vaksin dosis pertama. Sebuah pencapaian yang sangat menggembirakan dan menghantarkan Indonesia pada rangking ke-6 dunia untuk negara dengan jumlah warga terbanyak menerima vaksin. Untuk mendapatkan manfaat vaksinasi COVID-19 yang satu ini, para ahli percaya dibutuhkan 70 persen dari populasi untuk divaksinasi, Artinya per hari ini masih dibutuhkan 32 persen lagi dari total sasaran.

Secara keseluruhan pemerintah menganggarkan alokasi belanja tahun 2021 sebesar Rp 2.750 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 699 triliun dialokasikan untuk penaganan Covid- 19 dan pemulihan ekonomi nasional yang di dalamnya terdapat anggaran untuk pengadaan vaksin dan vaksinasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 699 triliun dialokasikan untuk penaganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang di dalamnya terdapat anggaran untuk pengadaan vaksin dan vaksinasi. Pertanyaan besarnya adalah, dari mana sumber uangnya? Ya, dari pajak. Di sinilah peran pajak untuk merealisasikan program pemerintah tersebut.

Seperti diketahui, ada 3 jenis pendapatan negara yakni pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah. Masyarakat selama ini sangat khawatir terhadap hutang negara yang semakin melambung tinggi, artinya masyarakat semakin peduli dengan kemandirian APBN. Salah satu syarat APBN yang mandiri dan berdaulat adalah jika sumber penerimaan negara bebas dari pinjaman, artinya penerimaan negara lebih didominasi dari penerimaan pajak. APBN yang mandiri dan berdaulat syaratnya adalah masyarakat gemar dan rajin membayar pajak sehingga kebutuhan negara tidak selalu didukung pinjaman.

Seiring dengan kegiatan vaksinasi yang diharapkan segera terselesaikan dengan merata, dibutuhkan pengadaan vaksin melalui mekanisme belanja negara. Ketersediaan pendanaan sangat berperan penting dalam belanja negara. Realisasi penerimaan negara bersumber dari pajak yang tinggi akan menjadi indikator keberhasilan vaksinasi. Alangkah betapa lucunya, seandainya syarat mengikuti vaksinasi adalah warga yang telah memiliki bukti Lapor SPT dan Bukti Setor Pajak. Mungkin dari sekian banyak warga yang antri untuk mendaftar, hanya sebagian kecil yang diperbolehkan menerima vaksinasi. Itulah gambaran tingkat rasio kepatuhan pajak di Indonesia. Namun, sampai kini pemerintah tidak menerapkan aturan itu. Dengan kesadaran penuh, seluruh warga yang tergolong dan masuk kategori wajib pajak diminta untuk ikut mendukung program pemulihan ekonomi nasional melalui kepatuhan dan kesadaran melaksankan kewajiban perpajakannya masing-masing. Seluruh warga dituntut untuk bahu-membahu bersama melawan virus covid-19 dengan peran serta masing-masing. Warga yang selalu mencibir jumlah hutang negara yang tinggi, namun lupa melaksakana kewajiban perpajakan adalah sebuah perbuatan yang sia-sia. Karena jika negara ingin lepas dari hutang, maka syaratnya adalah APBN yang mandiri dan berdaulat dimana sumber penerimaan dominan dari pajak. Ya, dari Pajak.(*)

 

 

Penulis adalah: Pegawai KPP Pratama Jambi Telanaipura*



Artikel Rekomendasi