JAMBERITA.COM - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Barat dan Jambi (Sumbaja) Lindawati melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kanwil DJP melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejati Jambi Jum'at (1/10/2021).
Penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Sumbaja terhadap PT BAS perusahaan yang bergerak di bidang persewaan alat berat seperti eksavator dan buldoser serta terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor pelayanan pajak Pratama Jambi Pelayangan telah memasuki penyerahan tahap 2.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Jambi, sebagaimana tertuang dalam surat nomor B-3121/L.5.5/Ft.2/09/2021 30 September 2021," katanya, melalui Siaran Pers DJP kepada awak media, Rabu (6/10/2021).
Dalam proses penyidikan penyidik telah menemukan se kurang-kurangnya dua alat bukti sebagai mana dipersyaratkan dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), selanjutnya Kanwil DJP Sumbaja melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejati melalui Kapolda Jambi.
"Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan oleh Kejati kepada Kejaksaan Negeri Jambi, kini Direktur PT BAS, RS pada Jumat 1 Oktober 2021 ditahan oleh Kejari di rumah tahanan Polda Jambi," ungkapnya.
Penyidikan di lakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka RS Direktur PT BAS yang diduga melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c, d dan e, i undang-undang nomor 6 tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 16 tahun 2009 (UU KUP).
"Pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka RS, tidak menyampaikan SPT masa PPN masa pajak Februari Maret April Mei Juni dan Desember 2017, SPT masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut PPN masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2017," bebernya.
Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.512.720.714 Miliar (M) tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sehubungan dengan hal tersebut Kepala Kanwil DJP berharap masyarakat di wilayah Sumbar-Jambi menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain itu Kanwil akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara," pungkasnya.(afm)
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Setelah Sambangi Kodim, Danrem Cek Pembangunan Kopdes Merah Putih - Sambangi Pos TNI AL
Istri Zainal Abidin Dipanggil Jadi Saksi, Yuli Sebut Dirinya Tak Terkait Kasus Ketok Palu
Resmob Polda Jambi Bekuk Dua Pelaku Spesialis Rampok Pecah Kaca Mobil di 12 TKP


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


