JAMBERITA.COM - Komisi III DPRD Kota Jambi melakukan sidak ke PT Ocean Petro Energy yang berlokasi di Jalan Abdul Rachman Saleh, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Namun sayang, dalam sidak ini pihak dari PT Ocean Petro Energy tidak menemui Anggota DPRD Kota Jambi dan malah menutup pintu gerbangnya.
Ketua komisi III DPRD Kota Jambi Umar Paruk menerangkan bahwa sebelumnya DPRD Kota Jambi sudah melayangkan surat kepada PT Ocean Petro Energy namun pihak pemilik ataupun pengelola tidak ada yang datang.
"Sudah kita surati, namun tidak ada dari pemilik atau yang mewakili yang datang. Jadi hari ini kita sidak bersama OPD dan Satpol PP untuk masuk kedalam, tetapi kita tidak diberikan waktu untuk masuk kedalam," Jum'at (8/10/2021).
Untuk diketahui, PT Ocean Petro Energi sendiri sebenarnya sudah bermasalah sejak lama bahkan sempat disegel karena diduga menjadi penampungan minyak ilegal.
Selanjutnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi Fahmi menerangkan bahwa untuk perizinan PT Ocean Petro Energy seindiri hanya izin kantor dilokasi tersebut.
"Izin yang dimiliki saat ini adalah pada tahun 2018. Kami lihat dari database kami PT Ocean Petro Energy ini adalah kantor cabang. Izin yang dimiliki adalah izin kantor," jelasnya.
Sedangkan untuk izin aktivitas lain yang berkenaan dengan PT Ocean Petro Energy ini tidak ada. "Aktivitas didalam belum memiliki izin. Kita ikutin tindak lanjutnya proses yang ada," pungkasnya. (sap)
Paripurna RAPBD Tahun 2022, Tanggapan Fraksi DPRD Kota Diserahkan ke Walikota
Tausiyah SAH Tentang Persahabatan, Saling Menolong Dalam Hal Kebaikan Dan Ketakwaan
Hj. Hesti Haris Bersama Poltekkes Kemenkes Jambi Gelar Pojok Berkah untuk Tingkatkan Gizi Masyarakat



