JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Al Haris menegaskan RPJMD Provinsi Jambi 2021-2026 merupakan sinkronisasi antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD.
"Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah itu adalah DPRD dan Gubernur," ungkapnya usai Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi Dewan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2021-2026, Jum'at (8/10/2021).
Rapat Paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Jambi tersebut menjadi bagian upaya membangun hubungan kerja saling mendukung dalam melaksanakan fungsi masing-masing dilakukan DPRD Provinsi Jambi terkait legislasi, anggaran dan pengawasan terhadap Pemerintah Provinsi Jambi diharapkan memperkuat pembangunan daerah bergerak cepat dan semakin baik.
"Gubernur dan DPRD sinkron melahirkan RPJMD yang terukur dan akuntabel untuk pembangunan Jambi kedepan," tegas Al Haris.
Selanjutnya Al Haris berharap seluruh penjelasan yang telah disampaikan dapat menjawab pertanyaan, saran dan kritik yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi Dewan.
Adapun beberapa poin yang disampaikan Al Haris yaitu mengenai pembangunan berbasis data, program Dumisake tidak sepenuhnya menggunakan dana APBD Provinsi Jambi.
Mengejar pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kualitas lingkungan guna pembangunan ekonomi hijau, penguatan infrastruktur pendukung pada wilayah Pelabuhan di Ujung Jabung Tanjung Jabung Timur, hilirisasi produksi perkebunan dan kehutanan di Tanjung Jabung Barat.
Infrastuktur manufaktur dan pengembangan sektor pertanian di Muaro Jambi termasuk mempersiapkan infrastruktur pendidikan terkait penyiapan tenaga kerja, air bersih dan kecukupan energi.
Langkah mengatasi persoalan kemiskinan, gini ratio dan pemerataan infrastruktur wilayah, dalam rangka menurunkan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan sekaligus pemerataan infrastruktur, yaitu pembangunan kawasan lumbung pangan.
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi
DPW APPSI Jambi 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Kepengurusannya
100 Persen Tindaklanjuti Temuan, Pemprov Jambi Terima Penghargaan
Lakukan Sidak Ke PT Ocean Petro Energy, DPRD Kota Jambi Tidak Bisa Masuk
Paripurna RAPBD Tahun 2022, Tanggapan Fraksi DPRD Kota Diserahkan ke Walikota


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Terus Pantau Perkembangan Perkara PT PAL



