JAMBERITA.COM - Saat ini setidaknya ada 92 lokasi pemakaman yang tersebar di Kota Jambi, terdiri dari pemakaman milik Pemerintah Kota Jambi dan pemakaman masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Jambi Mahruzar mengatakan untuk pemakaman yang dikelola pemerintah seperti TPU Pusara Agung, ada beberapa proses jika ingin dimakamkan disana. Salahsatunya membayar retribusi sebesar Rp. 150 ribu.
"Kalo Pusara Agung itu masyarakat yang akan dimakamkan di Pusara Agung dapat melaporkan ke Dinas Perkim. Disitu akan di daftarkan dan biodata. Dan dikenakan retribusi sesui perwal Rp. 150 ribu untuk tiga tahun kedepan," jelasnya. Selasa, (19/10/2021).
Dirinya menambahkan, saat ini jumlah keterisian di TPU Pusara Agung masih cukup banyak. Selain sebagai tempat pemakaman khusus pasien Covid-19.
"Ketersediaan saat ini Pusara Agung masih cukup luas. Dengan luas 3,5 hektar," ujarnya.
Sementara itu, untuk di TPU masyarakat ia mengatakan bahwa seluruh pengelolaan diserahkan kepada pengurus pemakaman.
"Kalo pemakaman masyarakat, diserahkan ke pengurus pemakaman. Untuk biaya perawatan kita anggarkan melalui tenaga harian lepas. Bentuk kontribusi pemerintah jadi dilakukan pembersihan," pungkasnya. (sap)
Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal Pelajar Di Tarakan, Jambi Dengar Arahan Lewat Virtual
Pemkot Jambi Terima Penghargaan Atas Capaian 5 Kali Berturut-turut WTP
DPRD Ingatkan Gubernur Jambi Pilih Kepala Dinas yang profesional
Danrem 042/Gapu Ikuti Vicon Dengan Kasum TNI Bahas Pencapaian Dosis Vaksinasi
Bupati Merangin Mashuri: Bungo Maju Selangkah Dari Kabupaten Lain


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



