Retribusi Di TPU Pusara Agung Rp.150 Ribu Per Tiga Tahun



Selasa, 19 Oktober 2021 - 16:32:00 WIB



JAMBERITA.COM - Saat ini setidaknya ada 92 lokasi pemakaman yang tersebar di Kota Jambi, terdiri dari pemakaman milik Pemerintah Kota Jambi dan pemakaman masyarakat.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Jambi Mahruzar mengatakan untuk pemakaman yang dikelola pemerintah seperti TPU Pusara Agung, ada beberapa proses jika ingin dimakamkan disana. Salahsatunya membayar retribusi sebesar Rp. 150 ribu.

"Kalo Pusara Agung itu masyarakat yang akan dimakamkan di Pusara Agung dapat melaporkan ke Dinas Perkim. Disitu akan di daftarkan dan biodata. Dan dikenakan retribusi sesui perwal Rp. 150 ribu untuk tiga tahun kedepan," jelasnya. Selasa, (19/10/2021).

Dirinya menambahkan, saat ini jumlah keterisian di TPU Pusara Agung masih cukup banyak. Selain sebagai tempat pemakaman khusus pasien Covid-19.

"Ketersediaan saat ini Pusara Agung masih cukup luas. Dengan luas 3,5 hektar," ujarnya.

Sementara itu, untuk di TPU masyarakat ia mengatakan bahwa seluruh pengelolaan diserahkan kepada pengurus pemakaman.

"Kalo pemakaman masyarakat, diserahkan ke pengurus pemakaman. Untuk biaya perawatan kita anggarkan melalui tenaga harian lepas. Bentuk kontribusi pemerintah jadi dilakukan pembersihan," pungkasnya. (sap)



Artikel Rekomendasi