JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Apif Firmansyah (AF) hari ini Kamis (4/11/2021).
Apif yang merupakan orang dekat Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola diduga mengumpulkan uang gratifikasi dari rekanan sebesar Rp 46 miliar dan menikmati untuk keperluan pribadi sebesar Rp 6 miliar.
"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait pengumuman dan penahanan tersangka. AF, Swasta dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2016 s/d 2021," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Setyo Budiyanto.
Adapun total yang telah dikumpulkan oleh AF sekitar sejumlah Rp46 Miliar dimana dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun anggaran 2017.
AF juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp6 Miliar untukkeperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Dan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sm)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Tim Gabungan Polda Jambi Gerebek Gudang Minyak Ilegal di Mendalo Darat, 6 Ton Minyak Diamankan
Bagi-bagi Fee di Proyek TPA Parit Culum Tanjabtim Hingga Berujung KPA Dibui


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


