JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai suap merupakan salah satu modus yang banyak dilakukan pelaku usaha untuk memenangkan proyek pemerintah. Ini disampaikan KPK usai mengumumkan penahanan Apif Firmansyah dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa tahun 2016-2021 Kamis (4/11/2021)
Direktur Penyidikan KPK DidikPermufakatan jahat korupsi antara penyelenggara Negara dengan pelaku usaha pada pengadaan barang dan jasa seringkali kali tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan saja, namun juga sering terjadi sejak pada tahap perencanaan bahkan hingga pengawasannya.
Ia mengatakan, suap menjadi modus yang sering dilakukan para pelaku usaha untuk memperoleh proyek dari pemerintah. Konsekuensinya, pelaku usaha akan menurunkan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan agar tetap memperoleh keuntungan. Alhasil, masyarakatlah yang menjadi pihak paling dirugikan karena kualitas barang dan jasa yang dihasilkan tersebut tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.
“Kami prihatin sekaligus berharap korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan para penyelenggara negara dan pelaku usaha ini tidak kembali terjadi. Korupsi pengadaan barang dan jasa selain tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga menghambat pembangunan di daerah,” katanya.(sm)
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG
Hari Ketika Pelatihan Parelegal : Peserta Wajib Paham, Apa yang Jadi Kebutuhan Masyarakat
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Sarolangun, Bedah Soal PBJ - BLUD RSUD!
Apif Jadi Tersangka Terkait Penerimaan Gratifikasi dari 2016 hingga 2021
Kumpulkan Rp46 Miliar Selama Dampingi Zumi Zola, Apif Diduga Kecipratan Rp6 Miliar
Tim Gabungan Polda Jambi Gerebek Gudang Minyak Ilegal di Mendalo Darat, 6 Ton Minyak Diamankan
Amankan Penerimaan Negara, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Blokir 571 Rekening Penunggak Pajak S


