JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai suap merupakan salah satu modus yang banyak dilakukan pelaku usaha untuk memenangkan proyek pemerintah. Ini disampaikan KPK usai mengumumkan penahanan Apif Firmansyah dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa tahun 2016-2021 Kamis (4/11/2021)
Direktur Penyidikan KPK DidikPermufakatan jahat korupsi antara penyelenggara Negara dengan pelaku usaha pada pengadaan barang dan jasa seringkali kali tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan saja, namun juga sering terjadi sejak pada tahap perencanaan bahkan hingga pengawasannya.
Ia mengatakan, suap menjadi modus yang sering dilakukan para pelaku usaha untuk memperoleh proyek dari pemerintah. Konsekuensinya, pelaku usaha akan menurunkan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan agar tetap memperoleh keuntungan. Alhasil, masyarakatlah yang menjadi pihak paling dirugikan karena kualitas barang dan jasa yang dihasilkan tersebut tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.
“Kami prihatin sekaligus berharap korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan para penyelenggara negara dan pelaku usaha ini tidak kembali terjadi. Korupsi pengadaan barang dan jasa selain tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga menghambat pembangunan di daerah,” katanya.(sm)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Apif Jadi Tersangka Terkait Penerimaan Gratifikasi dari 2016 hingga 2021
Kumpulkan Rp46 Miliar Selama Dampingi Zumi Zola, Apif Diduga Kecipratan Rp6 Miliar
Tim Gabungan Polda Jambi Gerebek Gudang Minyak Ilegal di Mendalo Darat, 6 Ton Minyak Diamankan


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


