BPKP : Aplikasi Siswaskeudes Permudah Pengawasan Dana Desa



Selasa, 09 November 2021 - 16:10:51 WIB



JAMBERITA.COM - Kepala BPKP Jambi Sueb mengatakan perlunya pengawasan yang konsisten terhadap pengelolaan keuangan desa. Pasalnya, selain dana desa, tak jarang desa juga mendapatkan kucuran dana dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

“Dengan jumlah yang dapat mencapai miliaran, memerlukan pengawasan untuk mengendalikan dan mengawasi penggunaan keuangan desa,” ujar Sueb di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (9/11/2021).

Ditambahkannya, sebagai pembina keuangan negara dan juga pemerintah, BPKP dalam bekerja melalui beberapa aspek yaitu sistem, regulasi, bimbingan dan konsultasi dalam hal sistem dalam penggunaan aplikasi tersebut.

“Tentu dengan adanya aplikasi ini akan sangat membantu, mempermudah pemerintah pusat, pemerintah maupun pemerintah kabupaten/kota dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Abdullah Sani mengatakan, perbaikan pengelolaan keuangan desa juga perlu terus dilakukan. Pasalnya, upaya penyebaran dan pemerataan pembangunan di desa yang dilakukan pemerintah secara nasional memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pembangunan desa.

“Artinya desa Alhamdulillah sungguh-sungguh semakin diberdayakan. Kita tahu bahwa mayoritas warga ada di desa. Bahwa dana yang besar itu cepat, pelan-pelan tapi pasti mudah-mudahan akan dilaksanakan dalam pengelolaan keuangannya dengan pasti. Ujungnya adalah masyarakat akan lebih percaya," tuturnya, 

“Alhamdulillah dengan bagaimana perhatian pemerintah pusat maka provinsi dan kabupaten/kota ini sebagaimana yang kita sebut tadi InsyaAllah masyarakatnya sejahtera, tidak terpikir untuk pindah ke kota-kota besar,” jelas Abdullah Sani saat membuka workshop pengawasan pengelolaan keuangan desa dengan menggunakan aplikasi siswaskeudes.

Abdullah Sani pun mengapresiasi Kemendagri melaksanakan workshop ini. Hal ini semakin sinkron dengan visi misi Gubernur dan Wagub Jambi MANTAP, yakni salah satunya adalah memantapkan tata kelola pemerintah dan memantapkan sumber daya masyarakat.

Keuangan desa, ditekankan harus dikelola dengan tepat yang berpedoman pada aturan dan undang-undang yang berlaku. Sehingga jauh dari semacam penyimpangan-penyimpangan.

“Apa yang menjadi tujuan pembangunan melalui dana-dana desa diharapkan lancar dan dapat dinikmati oleh masyarakat. Mensejahterakan masyarakat itu adalah amanah Allah dan amanah undang-undang. Itulah mengapa Saya mengatakan alasan mengapa ini layak ibadah,” pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi