JAMBERITA.COM - Sesuai dengan Edaran Walikota Jambi DG.00.02/886/SE/2021 tanggal 3 November 2021 tentang pengaturan penggunaan bahan bakar solar untuk kendaraan roda enam atau lebih di SPBU di wilayah Kota Jambi. Selasa, (9/11/2021).
Pemkot Jambi membuat beberapa kebijakan yaitu, pembelian bahan bakar solar bagi kendaraan roda enam atau lebih di SPBU dalam Kota Jambi hanya diizinkan 30 liter per hari.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan meminta agar ada jadwal khusus bagi kendaraan besar yang ingin mengisi di SPBU dalam Kota Jambi.
"Kita minta jadwal mobil batu bara itu, jadi tidak menumpuk," ujarnya.
Ia juga minta, agar pihak SPBU mengecek apakah tangki yang digunakan mobil besar yang akan mengisi di SPBU dalam Kota Jambi sesuai dengan standar. Karena jika tidak akan terjadi kecurangan.
"Jadi harus sebenarnya, pihak SPBU mengecek tangki - tangki (mobil, red) batu bara itu standar atau tidak," sebutnya.
"Juga meminta saya minta didahulukan masyarakat Kota Jambi khususnya. Karena ketika masyarakat Kota Jambi mau ngisi habis," lanjutnya. (sap)
AAIPI Provinsi Jambi Periode 2021-2024 Dikukuhkan, Wagub : Laksanakan Tugas Sebaik-baiknya
SAH Minta Transparansi Terhadap Evaluasi Mutu Dan Efikasi Vaksin Di Tanah Air
Penjaringan Ketua FPTI Dibuka, Cecep Suryana Jadi Pendaftar Pertama
Al Haris : Selamat Atas Perolehan Medali Kontingen Jambi di Laga Peparnas Papua
Piala Juara I Lomba Binter Tingkat Kodim Tipe A Diarak Keliling Kota Jambi
Kodim 0415/Jambi Juara Binter Tingkat Kodim Tahun 2021, Fasha: Kami Bangga
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

