Mafia Tanah: Buruknya Birokrasi Hingga Bobroknya Penyelenggara Negara



Rabu, 01 Desember 2021 - 20:20:42 WIB



Oleh: Sari Ramadani*

 

“Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” (TQS. An-Nuur [24]: 42).

Dari kutipan ayat di atas, jelaslah bahwa seluruh alam semesta beserta dengan isinya, adalah milik Allah Swt. Termasuk juga dengan tanah. Lantas mengapa kasus mafia tanah masih saja ada?

Baru-baru ini, Nazali Lempo selaku Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda (Laksda) telah berhasil mengungkap modus mafia tanah Kelapa Gading yang mengklaim tanah seluas 32 hektar milik salah satu TNI AL juga tanah seluas 8,5 hektar milik salah satu warga Kelapa Gading bernama Yudi Astono di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. (viva.co.id, 11/11/2021).

Tidak hanya Polisi Militer selaku aparatur negara saja yang disandung mafia tanah, namun yang baru-baru ini hangat dibicarakan publik yaitu salah satu artis NZ juga mengalami hal yang serupa. RK selaku ART keluarga NZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian berhasil ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan karena diam-diam telah mengubah kepemilikan aset dari majikannya, yang merupakan ibu dari artis NZ. (suara.com, 27/11/2021).

Banyak sekali faktor yang menyebabkan sindikat mafia tanah masih mewabah di negeri ini. Yaitu sebab tidak ada transparansi terkait administrasi dan keterbukaan informasi tentang pertanahan. Kemudian sulitnya pembuktian terkait hal ini karena minimnya data perihal pertanahan. Tak hanya itu, praktik mafia tanah ini sebenarnya tidak mungkin tidak melibatkan orang dalam di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Tak hanya itu, Panja Mafia Tanah sendiri mengaku akan fokus untuk membasmi mafia tanah ini dan memberikan dorongan kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pembersihan bagi para pegawai yang menjadi mafia tanah di kementerian terkait. Jika terbukti ada indikasi praktik mafia tanah, maka harus segera diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Namun pada kenyataannya hingga detik ini, kasus mafia tanah tidak dapat diberantas hanya dengan transparansi maupun perbaikan akhlak individu pegawai pemerintah saja, namun harus dilakukan revisi secara menyeluruh terkait bagaimana penetapan hak atas sebuah tanah, menetapkan sistem administrasi yang mapan sehingga mampu menciptakan masyarakat Islam yang akan mencetak individu, masyarakat, hingga pejabat negara yang amanah.

Tentu saja solusi semacam ini tak akan lahir dari sistem hari ini yang bermuka dua, alis manis di depan busuk di belakang. Sistem yang diterapkan hari ini, yaitu demokrasi yang merupakan turunan dari kapitalisme yang hanya mementingkan kepentingan segelintir kelompok saja, sehingga akan sulit sekali menyelesaikan permasalahan semacam ini. Bahkan, masalah serupa akan muncul kembali jika masih kekeh ingin bertahan dalam sistem hari ini.

Untuk itu, adalah sebuah kebutuhan yang urgen untuk menerapkan Islam dalam institusi negara. Agar tak ada lagi kasus mafia tanah sebab buruknya birokrasi dan bobroknya penyelenggar negara.

 “Barang siapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka kelak akan dikalungkan kepadanya tujuh lapis tanah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

 



Artikel Rekomendasi