JAMBERITA.COM - Meski sudah masuk ke dalam kategori zona hijau dengan risiko penularan rendah dan tidak ditemukannya kasus baru.
Namun, Satgas Covid-19 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, tetap menegakkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) secara ketat dengan menggelar razia pemakaian masker di tempat umum.
Alhasil, belasan orang dijatuhkan sanksi bayar denda uang sebesar Rp 50.000 karena lalai tidak pakai masker saat berada di tempat umum, tepat di Simpang 4 Jembatan Kembar Parit Gompong Jalan Prof. Sri Soedewi, Tungkal Ilir, Tanjab Barat, Kamis (02/12/21).
"Ya dari operasi yustisi yang kita gelar hari ini di dalam Kota Kualatungkal, terkait penerapan protokol kesehatan. Ada sebanyak 14 orang kita jatuhkan sanksi denda, bayar uang sebesar Rp 50 ribu," terang PPNS Satpol PP Tanjab Barat, Muhammad Salahuddin.
Pemberian denda ini, ujar Salahuddin, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2020 yang mengatur tentang pelanggaran protokol kesehatan.
"Kita sudah menerapkan Perda Nomor 4 tahun 2020 ini selama hampir 1 tahun, tapi masih saja ada yang berani melanggarnya," ujar Salahuddin.
Padahal tim dari penegak Perda sendiri selalu rajin mengingatkan agar warga tidak alpa menggunakan masker demi kesehatan diri sendiri dan keluarga selama masa pandemi guna mencegah dan memutus rantai sebaran covid-19.
"Tidak bosan-bosannya kita ingatkan, sosialisasikan ajak, himbau masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada taati prokes pakai masker, cuci tangan, jaga jarak. Apalagi saat ini akan menyambut Natal dan Tahun Baru sesuai dengan instruksi oleh pemerintah pusat," kata Salahuddin, mengingatkam warga akan pentingnya disiplin prokes.
Sementara warga yang terciduk kedapatan tidak memakai masker mengaku khilaf, lupa pakai masker.
"Masker ada di rumah, tapi tertinggal di rumah. Karena tadi agak buru-buru ada keperluan penting," ucap salah seorang warga, yang terkena sanksi bayar denda, Yanto.
"Ya, lain kali kami tidak mau lagi lah kena denda seperti ini lagi. Harga masker nya tidak seberapa. Dendanya Rp 50 ribu," timpal warga lainnya yang ikut kena denda uang lalai pakai masker, dengan mimik wajah sedikit menyembunyikan kekesalan. (Hengki)
Perkuat Pelayanan, Bupati Tanjabbar Luncurkan Posyandu 6 SPM Percontohan di Betara
Gerak Cepat, Bupati Anwar Sadat Tinjau Dermaga Apung Ambruk di Tanjung Senjulang
Bupati Anwar Sadat Hadiri Promosi Doktor UI, Angkat Tanjabbar Lokasi Penelitian
Sempat Zona Merah, Tanjab Barat Masuk Zona Hijau, Taharuddin : Tetap Disiplin Prokes !
Quota Melimpah, Diksarmil Menwa Sultan Thaha 2021 Kebanjiran Camen
Daftar Hari Terakhir, PC PMII Tebo Ikut Sayembara Nama Stadion
Perkuat Komoditas Unggulan, Kemenkum Jambi Audiensi dengan Pemkab Merangin Bahas IG Kayu Manis



