JAMBERITA.COM - Meskipun status PPKM Level III dicabut oleh pemerintah, Namun Bawaslu RI tetap memberlakukan Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2021 mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau cuti selama masa natal dan tahun baru (nataru).
Dalam surat tersebut, para pejabat dan pegawai dilarang melakukan kegiatan keluar daerah dari tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Jika terpaksa melakukan perjalanan keluar kota, terlebih dahulu sudah mendapat izin dari Ketua Bawaslu untuk para Komisioner Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota. Untuk pegawai juga harus mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian.
Selain pembatasan perjalanan, pihak yang berwenang untuk memberikan cuti juga tidak diperbolehkan memberikan cuti kepada pegawai dan pejabat sebagaimana jadwal yang sudah diatur. Cuti hanya boleh diberikan kepada yang melahirkan, sakit, atau karena alasan penting yang mengharuskan meminta cuti.
Jika ketentuan ini tidak diindahkan, diberikan hukuman disiplin seperti yang diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2014 tentang tata tertib pegawai. (am)
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!
Wacana Perbaikan Jalan Padang Lamo Terus Dikawal, Terbaru PUTR Jambi Kembali Bahas Bersama BPJN
Tim Kuasa Hukum Bantah Rumor Pembatalan 105 SHM di Muaro Jambi
Wakil Jambi 24 Karat, SAH Sukses Perjuangkan BLK Komunitas untuk Pesantren
Diskusi Kemajuan Program PINTAR, Bupati Tanjab Barat Kunjungi Kantor Tanoto Foundation Jambi
Capaian Vaksinasi Sentuh 73 Persen, Muharman Tetap Ingatkan Disiplin Prokes Dekati Nataru
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

