JAMBERITA.COM, MERANGIN - Bagi Masyarakat Kabupaten Merangin miliki tanah lewat dari 25 Hektar harus punya izin sesuai dengan uu peraturan kementerian pertanian kermentan nomor 98 tahun 2013.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Kaprawi, ketika dibincangi diruangannya.
"Batas miliki tanah maksimal 25 hektar, selebihnya harus punya izin, sesuai dengan kermentan nomor 98 tahun 2013," ungkap Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Kaprawi Selasa (14/12).
Menurutnya surat kermentan nomor 98 tahun 2013 ini sudah menyurati seluruh camat se-Merangin, September 2020.
"Kita sudah menyurati dari September 2020 hingga Nopember 2021 untuk usulan, "tambahnya.
Surat dari kermentan nomor 98 tahun 2013, meneruskan dari gubernur ke Bupati Merangin.
"Untuk izin langsung di urus Kantor perizinan. Nah selain itu juga Pemerintah bisa membuka jalan kebun warga nanti, jika ada batuan jalan sesuai dengan NIK, minimal 4 hektar, " ujarnya.
Selain itu pemerintah merangin juga menyiapkan jika bagi kebun 4 hektar ada pemerajaan sawit dan karet, disertai pupuk.
"Untuk kebun sawit dan karet bisa diremajakan, Tapi jelas nya bagi yang mau mendapatkan izin,"tutupnya.(oli)
PUTR Jambi Bongkar Fakta! Ini Duduk Perkara Sebenarnya Proyek Jln Tanjung Dalam-Koto Tapus Merangin
Ratusan Warga Renah Alai Padati PN Bangko, Tegaskan Solidaritas Adat Bukan Intervensi Hukum
Semarak PKD 2026 Merangin : Menjemput Tuah, Merawat Marwah Adat di Taman Mini Melayu Jambi
Bupati Merangin Apresiasi Terpilihnya Ketua Baru PKJM, Agus Manto Terpilh Secara Aklamasi
Kapolres Muaro Jambi Ajak Masyarakat Jaga Keselamatan dalam Berkendara
Vaksinasi ke Rumah Windra Beranak 6, Kapolres Bungo Juga Siap Latih Anaknya Jadi Polwan
BPJS Kesehatan Sebut Dua Rumah Sakit di Jambi Kena Teguran hingga Pengembalian Kerugian Klaim


