JAMBERITA.COM - Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jambi, Wahyu Aji Anindyo Satriojati, menyebut dua rumah sakit mitra BPJS Kesehatan di luar Kota Jambi mendapat surat teguran dan diminta mengembalikan kerugian klaim pada 2026 terkait temuan yang dikategorikan sebagai fraud ringan.
Wahyu mengatakan, tindak lanjut terhadap kedua rumah sakit tersebut tidak sampai pada pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Tidak ada pemutusan kontrak. Kemarin itu ada fraud, termasuk kategori ringan, berupa pengembalian kerugian klaim saja sama surat teguran,” ungkap Wahyu, Selasa (27/10/2026).
Ia memastikan terdapat dua rumah sakit yang mendapat sanksi tersebut pada tahun ini. Namun, Wahyu tidak menyebutkan nama maupun lokasi spesifik kedua rumah sakit itu. “Iya tahun ini, ada dua rumah sakit, tapi bukan di Kota Jambi,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan Wahyu, sanksi yang diberikan berupa pengembalian kerugian klaim dan surat teguran. Namun, ia tidak merinci bentuk dugaan fraud, nilai klaim yang harus dikembalikan, maupun hasil pemeriksaan yang mendasari pemberian sanksi tersebut.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan fraud dan sanksi terhadap kedua rumah sakit tersebut merujuk pada keterangan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jambi.
Di sisi lain, Wahyu mengatakan masa kerja sama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit mitra akan berakhir pada Desember 2026. Karena itu, proses kredensial ulang atau recredentialing dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2026.
Proses tersebut dilakukan untuk memeriksa kesiapan dan pemenuhan persyaratan setiap rumah sakit yang akan melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Semua kita cek, apakah sudah siap atau belum, masih memenuhi persyaratan atau enggak,” katanya.
Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya BPJS Kesehatan memastikan rumah sakit mitra tetap memenuhi persyaratan penyelenggaraan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun lebih lanjut, menenai rumah sakit mana serta bentuk dugaan pelanggaran, nilai pengembalian klaim, maupun hasil pemeriksaan yang menjadi dasar pemberian sanksi tidak dijelaskan oleh BPJS Kesehatan.(afm)
Kabar Baik bagi Kreator! Menkum Umumkan Biaya Pencatatan Hak Cipta Jadi Rp0 untuk 19 Jenis Ciptaan
BPJS Kesehatan Sebut Dua Rumah Sakit di Jambi Kena Teguran hingga Pengembalian Kerugian Klaim
Gandeng MPW, Kadiv Yankum Jambi Periksa Kepatuhan Notaris di Sarolangun
Kapolda Jambi Komitmen Percepat Penanganan dan Gakkum Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan
Cakupan JKN di Jambi Capai 95,28 Persen, Namun Peserta Aktif Baru 72,85 Persen
KPK : HARKODIA di Lima Wilayah, Termasuk Jambi, Bukan Hanya Serimoni
BPJS Kesehatan Sebut Dua Rumah Sakit di Jambi Kena Teguran hingga Pengembalian Kerugian Klaim


