JAMBERITA.COM - Kasus kekerasan anak pada tahun 2021 yang dilaporkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi ada sebanyak 53 kasus.
Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverintini Dewanti mengatakan laporan berupa kasus penelantaran, kekerasan seksual, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Yang paling banyak dilaporkan pada tahun 2021 itu KDRT," kata Noverintini.
Untuk diketahui, Kota Jambi sendiri merupakan kota layak anak dengan predikat madya. Dimana Kota Jambi seharusnya menjadi tempat paling aman untuk anak.
Noverintini mengatakan, dalam upaya meminimalisir kasus kekerasan khususnya pada anak. Pihaknya pada tahun 2022 terus berupaya, salah satunya melalui Forum Anak Angso Duo.
"Kita sistem jemput bola, jadi kita datang ke sekolah untuk memberikan informasi terkait dengan kekerasan pada anak," jelasnya.
Selain itu, Noverintini mengatakan bahwa ada mobil perlindungan yang siap untuk menerima laporan. Ia juga mengatakan di DPMPPA sudah disiapkan sikolog dan mediator.
Ia juga menyebutkan, pendampingan hukum juga diberikan kepada korban agar para pelaku kekerasan mendapatkan hukuman setimpal.
"Kita akan memasifkan sosialisasi
Jadi pelaku kekerasan anak akan ada hukumannya yang setara. Jika tidak, maka pelaku akan menganggap ini bisa dilakukan terus menerus," jelasnya. (sap)
HKTI Jambi Gaungkan Gerakan Tani Makmur, SAH: Pilar Ketahanan Pangan & Energi Menuju Indonesia Emas
Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo
Harga Ayam Potong Melambung Tinggi, Fasha Minta Disperindag Operasi Pasar
Warga RT 19 Kotabaru Jambi Temukan Bayi Baru Lahir di Teras Depan Rumah, Kini Dirawat
Kebakaran di Jelutung, Ijal Tak Terpikir Harta Benda, Tapi Selamatkan Bapak Muslim yang Sakit Stroke


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



