Oleh : Dr. Noviardi Ferzi*
Pusat pertumbuhan adalah suatu wilayah atau kawasan yang berkembang pesat dan mampu mempengaruhi wilayah sekitarnya. Secara teoritis, pusat pertumbuhan berkaitan dengan konsep keruangan yang dapat dijabarkan dengan beberapa teori, salah satunya adalah teori polarisasi ekonomi yang dikemukakan Gunar Myrdal.
Dalam teori ini setiap daerah yang mempunyai pusat pertumbuhan yang menjadi daya tarik bagi tenaga buruh dari pinggiran. Pusat pertumbuhan tersebut juga mempunyai daya tarik terhadap tenaga terampil, modal, dan barang-barang dagangan yang menunjang pertumbuhan suatu lokasi.
Dengan demikian akan terjadi pertumbuhan yang makin lama makin pesat atau terjadi polarisasi pertumbuhan ekonomi (polarization of economic growth). Teori polarisasi ekonomi Myrdal ini menggunakan konsep pusat-pinggiran (coreperiphery). Konsep pusat-pinggiran merugikan daerah pinggiran, sehingga perlu diatasi dengan membatasi migrasi (urbanisasi), mencegah keluarnya modal dari daerah pinggiran, membangun daerah pinggiran, dan membangun wilayah pedesaan.
Hadirnya pusat pertumbuhan akan berpengaruh terhadap daerah disekitarnya. Pengaruh tersebut dapat berupa pengaruh positif dan negatif. Pengaruh positif terhadap perkembangan daerah sekitarnya disebut spread effect. Misalnya adalah terbukanya kesempatan kerja, banyaknya investasi yang masuk, upah buruk semakin tinggi, serta penduduk dapat memasarkan bahan mentah. Sedangkan pengaruh negatifnya disebut backwash effect, misalnya adalah adanya ketimpangan wilayah, meningkatnya kriminalitas, kerusakan lingkungan, dan lain sebagainya.
Kawasan Kemingking Pusat Pertumbuhan
Teori Polarisasi ekonomi ini bisa dipakai dalam melihat rencana pembangunan pusat pertumbuhan di Provinsi Jambi, seperti Kawasan Industri Kemingking di Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.
Pembangunan Kawasan Industri Kemingking diharapkan menjadi pendorong bergeraknya roda ekonomi daerah. Dimana pada akhirnya akan menjadi sumber pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.
Kawasan Industri Kemingking merupakan proyek kawasan industri prioritas nasional yang menjadi program prioritas Presiden Joko Widodo. Proyek yang segera dibangun di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi itu masuk dalam Perpres Nomor 18 tahun 2020.
Dalam rencananya pengembangan KI terintegrasi seluas 2.150 hektar ini akan terdiri dari kawasan industri, pusat kawasan berikat, pergudangan modern, area tanki timbun, residensial dan komersial area, technopark, pusat riset, pengembangan, pusat edukasi, dan pelabuhan terintegrasi.
Pada kawasan Kemingking ini nantinya akan terdapat kawasan commercial (pabrik), perumahan medium (bisa dijadikan tempat tinggal pekerja, pergudangan, dan sebagainya. Selain pabrik sudah ada investor untuk storage tank dan investor untuk pembangunan rumah subsidi yang akan mendukung pekerja di kawasan industri.
Proyek ini bertujuan mendongkrak perekonomian nasional lantaran diproyeksikan mampu menyerap hingga 147.500 orang tenaga kerja. Selain itu, Kawasan ini di desain sebagai satu-satunya "smart-eco industrial estate" di Provinsi Jambi ini telah mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Namun diantara inddahnya rencana, tentu ada sejumlah kendala yang membayangi implementasi proyek Kawasan Industri tersebut. Salah satunya hal mendasar perizinan yang masih belum ringkas serta mampu memberikan kepastian hukum yang jelas. Kendala selanjutnya terkait pembangunan Kawasan Industri Kemingking, Jambi dianggap belum masuk dalam Global Value Chain yang strategis.
Sedangkan dari sisi internal, adanya perubahan yang kerap terjadi saat pergantian pemimpin juga menjadi kendala masuknya investor. Termasuk juga kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tidak selaras.
Hal itu diperparah dengan ego wilayah. Sehingga menimbulkan kendala koordinasi dan sinkronisasi pembangunan, tak kalah penting, kendala lain yakni minimnya sarana infrastruktur penunjang investasi juga.
Dalam pengamatan penulis ada banyak tantangan mewujudkan Kawasan Industri Kemingking. Pertama, masalah lahan, banyaknya spekulan tanah, nilai tanah yang terus naik, konsentrasi yang tinggi dalam penguasaan lahan yang perlu segera ditertibkan. Masalah ini meski menjadi domain investor tetap membutuhkan peran pemerintah secara aktif.
Kedua, masalah sinergi dengan kawasan sekitar, desain backward and forward antara zona KIK denggan zona di luar KIK. Kawasan ini idealnya didukung fasilitas pengembangan jalur jalan yang berjarak 11 kilometer (KM) dari Kota Jambi. Kemudian hanya 15 KM dari Bandara STS Jambi, lalu 23 dari jalur tol sumatera, setelah itu direncanakan hanya berjarak 11 KM dari Kereta Api Transumatera, 80 Mill dari Selat Malaka, dan tergolong dekat dengan Pelabuhan Ujung Jabung.
Ketiga, masalah branding produk unggulan yang akan dibangun, termasuk kemampuan APBD untuk membiayai infrastruktur terbatas dan dukungan pemerintah daerah kawasan penyangga yang masih rendah.
Kedepannya, kita harus pikirkan bagaimana mengunci long term planning dari Kawasan Industri Kemingking. Dimana kepemimpinan boleh berubah tapi perencanaan ke depan tetap bisa berjalan, jika tidak Kawasan Industri Kemingking hanya sebatas cerita.
* Pengamat.
Korem 042/Gapu Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Lapangan Tenis Indoor Makorem


