Jalan Kemakmuran atau Jalan Kehancuran?



Jumat, 11 Februari 2022 - 09:05:10 WIB



Oleh: Zet Haryanto S.H.M.H. 

 

 

 

Tersebar dibeberapa lokasi kabupaten dalam provinsi jambi, potensi kekayaan alam batu bara sebagai sumber daya alam (SDA), secara teoritis diharapkan menjadi penyumbang devisa bagi negara dan juga menjadi pendukung perkembangan perekonomian daerah. Ya mineral hitam ini memang menjadi primadona, nilai ekonomis menjadi daya pikat tersendiri hingga mengundang berbagai pihak untuk melakukan kegiatan penambangan dan eksploitasi, dilakukan dengan cara legal hingga tak berizin oleh oknum korporasi sampai masyarakat biasa seolah lupa dan tak perduli kekayaan alam satu ini akan habis dan tak dapat diperbaharui kembali. Dinamika kekinian yang terjadi, batu bara sebagai bahan baku pokok penghasil sumber daya energi dibutuhkan baik dilingkup dalam negeri hingga luar negeri. Ini dibuktikan dengan kegaduhan yang terjadi saat pemerintahan presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan larangan eksport batu bara pada januari tahun ini dengan pertimbangan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan stabilitas energi dalam negeri. Kebijakan ini mengundang reaksi keras beberapa negara yang bergantung pada suplay dan pasokan batu bara dari Indonesia. Sikap keberatan atas larangan itu juga muncul dari beberapa pihak yang terlibat didalamnya salah satunya pengusaha. Berbagai tekanan yang muncul kepermukaan menjadikan hal ini sebagai pemantik pemerintah untuk mengkaji dan berpikir ulang hingga pada akhirnya dengan alasan telah terpenuhinya kuota kebutuhan dan ketahanan energi dalam negeri larangan eksport itu pun dicabut. 

Di provinsi jambi sendiri, kita dihadapkan pada permasalahan akan kebutuhan yang mendesak akan pentingnya jalur khusus angkutan batu bara yang selama ini masih menggunakan jalan umum milik pemerintah yang kini tak lagi sanggup menampung dan menanggung beban yang ditimbulkan seiring laju pertumbuhan yang pesat dari jumlah kendaraan dan pengguna dijalur yang juga memiliki fungsi vital sebagai penghubung dan penggerak kegiatan perekonomian sektor lainnya. Urgensi akan hal ini tentu bisa berakibat lebih buruk dari saat ini bila tak segera ditemukan jalan keluar yang solutif agar komoditi yang sejatinya adalah karunia anugerah dan berkah yang maha kuasa justru musibah bahkan malapetaka bagi rakyat dan negeri bersemboyan sepucuk jambi sembilan lurah ini. Tersedianya jalur khusus batu bara sudah menjadi kebutuhan mutlakyang tak bisa ditawar lagi. Disamping kegiatan penambangan yang berjalan sudah cukup lama, pertimbangan kondisi jalan milik pemerintah yang dinilai sudah tak memadai secara kualitas maupun kuantitas hingga biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan dan perawatan tak lagi bisa dikatakan sesuai dengan penerimaan yang didapat negara dari sektor ini. Kondisi berkendara dijalur milik pemerintah ini pun kian hari semakin jauh dari kata tertib apalagi nyaman untuk dilalui oleh pengguna hingga tak sedikit korban nyawapun melayang silih berganti, tentu kondisi ini sangat tidak sesuai dengan tujuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang memiliki tujuan terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu untuk mendorong perekonomian nasional dan memajukian kesejahteraan umum. Selain itu, pembangunan jalur khusus angkutan batu bara telah lama diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Jambi (Perda) Nomor 13 tahun 2012 tentang pengangkutan batu bara dalam Provinsi Jambi sebagai produk hukum pada era kepemimpinan gubernur sebelumnya.

Setelah sempat terlupakan pada periode kepemimpinan gubernur sebelumnya, beragam kritik oleh masyarakat sampai aksi demonstrasi oleh kelompok mahasiswa dilakukan sebagai upaya untuk mendorong pemerintahan gubernur al haris untuk bertindak hingga lahirlah poin kesepakatan bersama tentang pengendalian masalah angkutan batu bara walaupun ini hanya dinilai bersifat temporer jangka pendek. Dibutuhkan keseriusan terhadap langkah pembinaan dan pengawasan oleh pihak berwenang termasuk peran serta masyarakat sebagai kontrol sosial agar langkah yang telah diambil tidak menjadi sia-sia. Jangka panjang, pemerintah provinsi jambi terlihat cukup serius dalam memainkan perannya guna mengatasi permasalahan angkutan batu bara ini, munculnya beberapa investor yang menyanggupi menjalin kerjasama untuk membangun jalur angkut khusus batu bara yang tentu saja kehadiran investor tersebut adalah suatu hal positif akan tetapi tidak pula serta merta pertanda masalah akan segera teratasi. Justru ini adalah awal sekaligus menjadi titik uji dan bukti nyata kredibilitas pemimpin sesuai dengan slogan MANTAP (maju, aman, nyaman, tertib, amanah, dan professional) yang diusung saat kampanye pemilihan kepala daerah beberapa waktu yang lalu. 

Kajian secara komprehensif adalah mutlak dilakukan pada tiap tahapan sebelum sampai pada proses pembangunan , landasan atas azas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasilan, kebersamaan, kemitraan, keterpaduan, kesadaran dan keberlanjutan sebagaimana amanat yang termuat pada pasal 2 Peraturan Daerah Provinsi Jambi (Perda) Nomor 13 tahun 2012 adalah payung hukum sebagai pondasi landasan berpijak disamping aturan lain yang relevan yang menjadi acuan. Mengatasi masalah diharapkan tidak dengan menimbulkan masalah baru, menegakkan hukum jangan pula dengan melanggar hukum dengan berlaku inkonsistensi dalam mengaplikasikan hukum itu sendiri karna aturan dibuat tidak hanya sekedar tumpukan pasal diatas kertas tidak pula sebagai alat untuk pemuas demi pencapaian tujuan kepentingan segelintir kelompok tertentu. Apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum ( Equum et bonum est lex legum).

Pengangkutan batu bara merupakan bagian dari kegiatan pertambangan, maka pembangunan jalur angkut tentu harus memperhatikan aspek lingkungan demi keseimbangan dan keberlangsungan kehidupan yang berkelanjutan. Akan hal nya juga masyarakat hukum adat (MHA) harus pula menjadi bahagian dari kajian walaupun secara eksplisit Undang-Undang Minerba tidak mengakomodir dan melindungi kepentingan tersebut karna konstitusi kita mengakui secara deklaratif bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan serta hak masyarakat hukum adat tersebut. Masyarakat hukum adat harus mendapatkan manfaat atas pembangunan jalur angkut dimaksud dengan berlandaskan keadilan dan keseimbangan. Hal ini penting sebagai upaya untuk mencegah rusaknya ruang hidup masyarakat hukum adat jambi, mencegah terjadinya korupsi dan kriminalisasi diwilayah hukum adat tersebut. Sejatinya hukum pertambangan memiliki nilai filosofis yang berintikan rasa keadilan dan kebenaran, nilai sosiologis yang sejalan dengan tata nilai budaya yang berlaku dimasyarakat dan nilai yuridis yang sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Semoga jalan yang dibangun adalah jalan keluar yang mendatangkan kemakmuran bagi semua bukan jalan menuju kehancuran yang hanya berlandaskan nilai ekonomis dan kepentingan kelompok tertentu semata.

 

 (Pengamat)



Artikel Rekomendasi