Jadi Pejabat Pembuat Surat Perintah Bayar, Mardiana juga Dituntut 6,5 Tahun Penjara



Selasa, 22 Maret 2022 - 17:27:51 WIB



JAMBERITA.COM - Pejabat Pembuat Surat Perintah Bayar (PPSPM) Mardiana dituntut 6,5 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Selain kurungan penjara, Mardiana juga didenda 250 juta rupiah subsider 3 bulan.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp282 juta rupiah dan akan menyita barang jika tidak dibayar sejak 1 bulan setelah putusan hukum tetap. Jika tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun 3 bulan" kata Jaksa M. Ali Nurhidayatullah.

Sebelumnya, Ketua KPU Nurkholis juga dituntut 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara. Sementara terdakwa lainnya Hasbullah Bendahara juga dituntut 6,5 tahun dan Sumardi Sekretaris 7 tahun.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti dengan besaran berbeda.

Nurkholis sebanyak Rp 44 juta subsider 3 tahun 3 bulan. Hasbullah Rp 282 juta subsider 3 tahun 3 bulan. Sumardi 282 juta subsider 3 tahun 6 bulan.
Menurut jaksa penuntut umum Kejari Tanjab Timur, ketiga terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Pasal 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. (am)



Artikel Rekomendasi