JAMBERITA.COM - Pejabat Pembuat Surat Perintah Bayar (PPSPM) Mardiana dituntut 6,5 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Selain kurungan penjara, Mardiana juga didenda 250 juta rupiah subsider 3 bulan.
"Membayar uang pengganti sebesar Rp282 juta rupiah dan akan menyita barang jika tidak dibayar sejak 1 bulan setelah putusan hukum tetap. Jika tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun 3 bulan" kata Jaksa M. Ali Nurhidayatullah.
Sebelumnya, Ketua KPU Nurkholis juga dituntut 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara. Sementara terdakwa lainnya Hasbullah Bendahara juga dituntut 6,5 tahun dan Sumardi Sekretaris 7 tahun.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti dengan besaran berbeda.
Nurkholis sebanyak Rp 44 juta subsider 3 tahun 3 bulan. Hasbullah Rp 282 juta subsider 3 tahun 3 bulan. Sumardi 282 juta subsider 3 tahun 6 bulan.
Menurut jaksa penuntut umum Kejari Tanjab Timur, ketiga terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Pasal 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. (am)
Apif Minta Izin Pengobatan Ke RSCM, Pengacara: Pengobatan Gigi
Jelang Sidang ke Pengadilan, Kejati Jambi Tahan Andri Tan Terdakwa Kasus Perpajakan
Tipu Korban Sampai Rp2 Miliaran, Dua Wanita yang Mengatasnamakan Jaksa Ini Diamankan
Sekdes Koto Pudung Ini Sebut 7 Kegiatan 2018 Semuanya Jadi Temuan Inspektorat


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



