JAMBERITA.COM - Mantan Sekretaris Desa Koto Pudung Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh dihadirkan sebagai saksi perkara korupsi dana desa untuk terdakwa Maizaludin, Rabu (16/3/2022).
Juniwan menyebutkan, bahwa ada temuan dari Inspektorat Sungai Penuh. Dalam 7 kegiatan yang dilakukan, semuanya masuk dalam temuan.
"Jumlah temuan sekitar 300 juta. Pembangunan sendiri sudah dilakukan 100 persen," katanya dalam persidangan.
Temuan Inspektorat itu disebutkan bahwa tidak sesuai dengan volume dan gambar. Pekerjaan dilakukan lebih dahulu sebelum gambar. Seharunya gambar dulu baru bisa dilakukan pengerjaan.
"Terhadap pembangunan ini, ada yang dikoordinasikan oleh kades juga ada yang tidak. Irul Hadi yang bertanggung jawab terhadap semua kegiatan itu," ujarnya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Saipudin Sebut Serahkan Sisa Anggaran 2017 Ke Kades Maizaludin
Penuhi Syarat, Sidang Tengku Ardiansyah Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



