JAMBERITA.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara akan segera cair.
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara," kata Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4) kemarin.
Tak hanya itu, Presiden Jokowi menyampaikan, ada tambahan Tunjangan Kinerja (Tukin) 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki Tukin.
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Presiden Jokowi, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk anggaran yang bersumber dari APBN dan aturan Pemerintah Daerah untuk anggaran yang bersumber pada APBD.(afm)
SAH Dorong Hilirisasi Sawit, Petani Jambi Harus Naik Kelas Jadi Pelaku Industri
Bupati Fadhil Arief Hadiri Penyerahan Remisi Hari Anak Nasional di LPKA Muara Bulian
Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Akui Teken RKAP 2022-2023, Dirtek Malah Jadi Tersangka, PH : Aneh!
Kapolri Instruksikan Kapolda Lakukan Pengamanan Maksimal Selama Mudik Lebaran
SKK Migas Pastikan, Indonesia masih memiliki Peluang Investasi Hulu Migas Yang Besar
DPRD Jambi Minta Pengoperasian Barcode BBM Subsidi Bermasalah Dihentikan



