JAMBERITA.COM- Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membuka acara sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Selasa, (24/5/2022).
Acara yang dilaksanakan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Irwasum Polri selaku Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli memberikan arahan dan gambaran pungli yang terjadi di beberapa daerah.
"Ada beberapa hal dampak dari praktek pungli yaitu, meningkatnya biaya ekonomi, rusaknya tatanan masyarakat, dapat menghambat pembangunan sosial serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," tuturnya.
Irwasum menjelaskan, untuk menghindari kegiatan pungli ada beberapa langkah untuk mengatasi pungli, yakni perlunya dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sebagai upaya pengetahuan dan kesadaran hukum.
Perlunya implementasi kota bebas pungli untuk mendukung kebijakan pemerintah mewujudkan Indonesia bersih bebas pungli, memahami tugas pokok masing-masing bidang dan pokja agar semua dapat menjalankan tugas pemberantasan pungli secara profesional, proporsional dan akuntabel.
"Saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Gubernur Jambi, Kapolda Jambi dan jajarannya atas pelaksanaan sosialisasi Saber Pungli ini, semoga Provinsi Jambi bisa menjadi daerah yang bebas pungli," jelasnya.
Tampak Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jambi Irjen Pol A.Rachmat Wibowo, Gubernur Jambi Al haris dan Forkompimda Jambi, Kapolres dan Forkompimda Kota/Kabupaten se Propinsi Jambi.(afm)
Bupati Tanjab Barat Dampingi Ketua Tim Pembina Posyandu Launching Posyandu 6 SPM
Perkuat Pembinaan dan Pengawasan, Kakanwil Kemenkum Jambi Tinjau Notaris Baru di Sarolangun
SAH Instruksikan Kader Gerindra Jambi Tak Terprovokasi Upaya Mendiskreditkan Pemerintahan Presiden
Vaksinasi Booster SAH Sukses, Masyarakat Puas Bisa Sehat, Pemerintah Senang Capaian Vaksin Tinggi
Atlet Jambi Raup 14 Medali di Sea Games Vietnam : Al Haris : Luar Biasa
Jalin Perjanjian Kerja Sama dengan SKK Migas Sumbagsel, Kejati Jambi Perkuat Kepastian Hukum



