JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota Jambi beberapa kali menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Meski mendapat penghargaan WTP, ada beberapa catatan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI untuk Pemkot Jambi.
Komisi II DPRD Kota Jambi, melakukan hearing bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi terkait catatan LHP BPK ini.
Diketahui, ada 190 wajib pajak yang belum membayarkan kewajibannya kepada Pemkot Jambi. "Temuan tersebut belum menjadi piutang karena NPWPD belum keluar, maka belum menjadi piutang," jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun. Selasa, (31/5/2022).
Junedi mengatakan hal ini masih dianggap wajar, namun pihaknya meminta kepada BPPRD Kota Jambi untuk segera melakukan pendekatan agar para wajib pajak ini segera membayarkan kewajibannya.
Dalam hearing tersebut, dikatakan Junedi bahwa kendala yang diterima BPPRD Kota Jambi yaitu akibat pandemi Covid-19. "Tadi disampaikan buk Kaban, akibat pandemi sehingga belum optimal," ujarnya.
Junedi menegaskan, untuk 190 wajib pajak yang belum membayarkan pajaknya ini harus bisa diselesaikan tahun ini. "Tahun ini harus selesai terkait pajak," tegasnya. (sap)
Pemkot Jambi Serahkan Bantuan Rp141 Juta Kepada Korban Kebakaran
Wawako Diza Tegaskan Pemkot Jambi Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN
Duga Ada Kejanggalan, PH Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang Soroti Penetapan Tersangka
Ririn Novianti Sayangkan Belum Maksimalnya Pelayanan PDAM Muaro Jambi Jadi Keluhan Warga
Peringatan Hardiknas, Ini Kata Fasha Terkait Pendidikan di Kota Jambi
Pangkogabwilhan I Pantau Penanganan Pemadaman Karhutla di Tahura Batang Hari


