JAMBERITA.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jambi kembali menggelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Tirta Mayang Jambi, Kamis (23/7). Dalam persidangan tersebut, jajaran tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka hingga adanya kontradiksi keterangan antar saksi.
Penasihat Hukum Terdakwa, Wahyu Agus Prayugo, membeberkan fakta yang terungkap dari keterangan mantan Direktur Utama Dwike Riantara. Dalam kesaksiannya, Dwike menyebut pengadaan bahan kimia jenis Sucolite untuk tahun anggaran 2021 sebenarnya sudah dibahas dan dianggarkan sejak tahun 2020.
Wahyu mempertanyakan alasan kliennya, Mustazal Khomidi (Direktur Teknik), ditersangkakan dalam pengadaan tahun 2021, padahal ia baru resmi dilantik pada 16 Maret 2021 dan sama sekali tidak terlibat dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2021.
"Pak Mustazal ini baru menjabat 16 Maret 2021, kok dilibatkan dan ditersangkakan untuk RKAP 2021? Kan agak aneh ini. Saat itu justru Pak Mustazal sempat meminta evaluasi agar Sucolite diganti merek lain yang lebih sesuai dengan kondisi kultur air Sungai Batanghari, tapi usulan itu tidak direspons tim penyusun RKAP," ujar Wahyu usai persidangan.
Wahyu menegaskan, pada persidangan pekan depan pihaknya akan mengejar dan menanyakan langsung pihak atau tim penyusun yang menolak usulan pergantian bahan kimia tersebut. Selain masalah rentang waktu anggaran, tim PH juga menemukan kontradiksi antara keterangan saksi pada persidangan hari ini dengan pekan lalu.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Eko Wantoyo (Senior Manajer) mengaku tidak tahu siapa yang meminta penggunaan Sucolite. Namun, saksi Gustoni (Manajer Distribusi/Produksi) yang diperiksa hari ini justru menyebut bahwa pihak Manajer Produksi-lah yang meminta bahan kimia tersebut. Begitu pula dengan saksi Husean Pancanata (Mantan Plt Dirtek) yang sebelumnya mengaku tidak tahu-menahu mengenai penetapan RKAP.
Atas perbedaan fakta ini, tim PH meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kembali para saksi sebelumnya untuk dikonfrontasi. "Minggu depan saksi Husean Pancanata, Eko Wantoyo, dan Yuli Dianasari (Plt Supervisor Lab) akan dipanggil kembali. Kita minta hadirkan untuk dikonfrontasi karena ada fakta yang janggal dan saling bertentangan," lanjut Wahyu.
Sementara itu, Penasihat Hukum lainnya, Edward Padli, menambahkan bahwa persidangan hari ini sedianya dihadiri lima orang saksi, namun satu saksi atas nama Rita (Dewan Pengawas) mangkir dari panggilan.
"Tadi Jaksa juga menyampaikan ke Hakim, dan menurut kami saksi Rita ini sangat penting untuk dihadirkan. Kami berharap minggu depan beliau bisa hadir untuk memberikan fakta persidangan yang sebenarnya," jelasnya. Persidangan perkara pengadaan bahan kimia Perumda Tirta Mayang Jambi ini dijadwalkan akan berlanjut pada Kamis, 30 Juli 2026 mendatang dengan agenda konfrontasi para saksi.(afm)
Duga Ada Kejanggalan, PH Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang Soroti Penetapan Tersangka
PH Sebut Fakta Persidangan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Jambi Tak Buktikan Kesalahan Terdakwa
Ditegur Hakim Hingga Ngaku Lalai, Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Jambi Dwike Dicecar JPU
Kanwil Kemenkum Jambi Periksa Terlapor Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Batik Tebo dan Sultan Thaha
Sebut 'Lu Punya Otak Nggak Sih' : Pengecara Kondang Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf Ke Wartawan
Terkuak! Awal Pengadaan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Jambi Sejak 2020 Sebelum Terdakwa Menjabat
Polda Jambi Serahkan 3 Tersangka dan BB Dugaan Korupsi DAK SMK TA 2022 ke JPU



