JAMBERITA.COM- Untuk menghindari penyebaran virus covid-19 sebanyak 14 tahanan perkara pidana umum dengan status A3 / Tahanan atas Penetapan Hakim dilimpahkan dari Rutan Polres Merangin ke Lapas Kelas II B Bangko oleh Pengawal Tahanan Kejari Merangin, Kamis (02/06/2022).
Sesuai SOP para tahanan tersebut dilaksanakan cek kesehatan meliputi kesehatan umum dan tes antigen untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 dilingkungan rutan. Selain alasan kebersihan dan kesehatan, pemindahan ini bertujuan agar para tahanan dapat segera mengikuti persidangan dengan fasilitas online / virtual yang lebih memadai. Hasil Rapid test Antigen semua tahanan hasilnya negatif sehingga bisa dipindahkan ke Lapas Bangko.
Adapun nama-nama dari ke 14 (empat belas) orang tahanan yang dipindahkan antara lain Sumiran, Ahmad Taufik, Warjo Bilantara, M Junaidi, Sadam Husein, Riandi Putra, Aun Nadatuo, Adiansyah, Sarun, Sanin bin Bujang, Arwinsyah, Hengki Sabirin, Muhammad Roni, Beni Devianto.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany menerangkan jika 2 Kejaksaan Negeri telah laksanakan pemindahan tahanan perkara pidana umum yakni Kejari Jambi sebanyak 20 tahanan dan Kejari Merangin 14 tahanan. “Hasil rapid test 14 tahanan di Polres Merangin negatif sehingga Pengawal tahanan pada Kejari Merangin memindahkan 14 tahanan ke Lapas Kelas II B Bangko” jelas Lexy.(*)
Datuk Minto, Kades Pudak Datangi Ivan Wirata ke Gedung DPRD Provinsi Jambi
Sholat Idul Fitri di Masjid Syaikh Utsman Kuala Tungkal, Bupati Ucapkan Selamat


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



