JAMBERITA.COM - Polres Muaro Jambi melakukan Penindakan Aktifitas Ilegal Drilling di RT. 05 Dusun Tanah Merah Desa Bukit Subur Kecamatan, Bahar Selatan Sabtu, (4/6/22). Penindakan tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Muaro Jambi Kompol M.T. Siregar dengan kekuatan sebanyak 40 personel.
Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Pol. Mulia Prianto menyampaikan, ditemukan banyak aktivitas ilegal drilling di daerah Bahar Selatan, personel Polres Muaro Jambi yang bertugas langsung mengamankan lokasi di daerah tersebut.
"Hasil yang dicapai pada penindakan tersebut yaitu, menutup 10 (sepuluh) sumur ilegal drilling dengan cara dicor semen, merobohkan dan memotong pipa steger serta memasang Police Line, selain itu juga dilakukan pembongkaran 1 (satu) buah pondok kayu dan 3 (tiga) Bak seller penampungan Minyak hasil aktivitas ilegal drilling," tegasnya.
Setelah dibongkar selanjutnya barang bukti berupa 3 (tiga) buah pipa steger dan 3 (tiga) buah rol dibawa ke Polres Muaro Jambi. Pembongkaran tersebut dilakukan agar para pekerja ilegal drilling tidak mengulang kembali aktivitasnya ketika petugas kepolisian tidak mengawasi.
"Pemilik lahan, terduga pemodal aktifitas ilegal drilling akan dikirim surat panggilan oleh Sat Reskrim Polres Muaro Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelasnya.(afm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Di Ponpes Mujawwidin Rimbo Bujang, Wagub Minta Dukungan Aspan Memimpin Tebo


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



