Aktivitas 8 Perusahaan Tambang Batubara di Jambi Dihentikan, Dirlantas Apresiasi Ditjen Minerba



Selasa, 14 Juni 2022 - 19:42:33 WIB



Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.

JAMBERITA.COM - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengapresiasi Direktorat Jendral (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam memberikan sanksi kepada 8 perusahaan tambang di Provinsi Jambi.

Pasalnya, angkutan batubara dari 8 perusahaan itu melanggar ketentuan jam operasional dan melebihi kapasitas muatan sehingga dilaporkan."Kita berharap dengan penerapan sanksi yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba khususnya angkutan batubara bisa betul-betul teralisasi," tegasnya, Selasa (14/6/2022).

Adapun 8 perusahaan tersebut yaitu, PT. Asia Multi Investama, PT. Batu Hitam Sukses, PT. Surya Global Makmur, PT. Dinar Kalimantan Coal. PT. Sarolangun Prima Coal. PT. Bumi Bara Makmur Abadi. PT. Jambi Prima Coal. PT. Kurnia Alam Investama.

Sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan paling lama 60 hari kalender. "Intinya bisa teralisasi khususnya terafiliasi angkutan dan perusahaan sehingga tidak ada lagi truk yang kesana kesini yang menyebabkan kemacetan," katanya. 

Menurut Dhafi, dengan sanksi ini pula kedepan angkutan batubara diharapkan bisa tertib sesuai dengan jadwal pengangkutan menagemen transportasi, serta bisa mengendalikan volume dan tidak ada lagi kemacetan, kecelakaan akibat Batubara.

"Kita sangat apresiasi kepada Dirjen Minerba yang tegas dalam penerapan sanksi terhadap perusahaan angkutan batubara dengan penghentian sementara Opsnal Tambang terkait pelanggaran UULAJ," tambahnya."Selanjutnya, terkait nomor lambung nantinya bertujuan untuk mengetahui asal truk pengangkut sehingga jika semua sudah tertata maka truk angkutan batubara akan lebih tertib," jelasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi