JAMBERITA.COM - Terkait dengan adanya isu pemekaran provinsi Jambi. Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
"Bukan pemekaran provinsi. Tetapi hanya revisi dari undang-undang darurat nomor 19 menjadi undang-undang terpisah," kata Haris, Senin (27/6/2022).
Haris menjelaskan, bahwa dulu provinsi Jambi bersama dengan provinsi Riau dan Sumatera Barat tergabung dalam satu undang-undang, yaitu UU nomor 19 tahun 1957 tentang pembentukan daerah tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
"Dulu kita ini lahir dari undang-undang darurat nomor 19 tahun 1957 bersamaan dengan Sumatera Barat dan Riau," sebutnya.
Sehingga saat ini, pemerintah ingin membentuk undang-undang tersendiri setiap provinsinya.
"Jadi undang-undang itu sifatnya ke khususan. Daerah itu harus punya khas masing-masing. Nilai-nilai budayanya dan adatnya. Kami diberikan kesempatan untuk mengoreksi dari RUU itu" jelasnya.
Haris juga menyebutkan, bahwa saat ini Rancangan Undangan-undang (RUU) provinsi Jambi sudah disahkan untuk nantinya disahkan menjadi undang-undang.
"Dan saya juga sudah mengundang Kepala Dinas dan lembaga adat untuk menyempurnakan isi dari draft RUU itu. Alhamdulillah sudah disahkan untuk naik menjadi undang-undang," sebutnya. (sap)
Enam Bulan, Perjuangan Wahyu Agus Prayugo dan Tim Kawal Kasus Sucolite : Dakwaan Primer tak Terbukti
Bikin Merinding! Pesan Recha di Wisuda UBR Jambi : Orang Tua Tak Menuntut Juara
Ratusan Lulusan UBR Jambi Diwisuda Hari Ini, Cetak Tenaga Profesional Bidang Kesehatan
KI Provinsi Jambi Silaturahmi ke Kajati Jalin Sinergisitas Dorong Keterbukaan Informasi Publik
Tim Pemprov Jambi Tidak Temukan Pelanggaran Serius dari Sekda Merangin
Demi Ketahanan Energi, SKK Migas dan Pertamina EP Jambi Ajak Masyarakat Jaga Objek Vital Nasional



