JAMBERITA.COM, MERANGIN - Pendemo dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), Institut Agama Islam IAI SMQ Bangko pertayakan legalitas Pengambilan Batu Bara dari PT Tiga Manunggal jaya desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu.
Menurut pendemo didapat diberbagai media online di Merangin, bahwa batu bara itu tidak miliki izin dan legalitas yang jelas.
"Kita tidak melarang pengusaha untum investasi di Merangin, tapi mereka harus terlebih dahulu untuk melengkapi syarat yang sah di mata hukum, "ungkap Pendemo di depan Kantor DPRD Merangin.
Pantau awak media bupati Merangin juga langsung menghampiri mahasiswa dengan santai untuk menjawab pertanyaan mahasiswa.
"Kita sudah cek, tapi kita berharap kepada pengusaha untuk bisa cepat mengurus izin, supaya nanti, bisa masuk PAD kabupaten Merangin, "tutup Bupati Merangin.(oli)
PUTR Jambi Bongkar Fakta! Ini Duduk Perkara Sebenarnya Proyek Jln Tanjung Dalam-Koto Tapus Merangin
Ratusan Warga Renah Alai Padati PN Bangko, Tegaskan Solidaritas Adat Bukan Intervensi Hukum
Semarak PKD 2026 Merangin : Menjemput Tuah, Merawat Marwah Adat di Taman Mini Melayu Jambi
Pemkab Tanjabbbarat dan Lanal Palembang Gelar Penanaman Mangrove
Mashuri Minta OPD Merangin Harus Bekerja Keras Sukses Geopark Masuk UNESCO
Dari Pelatihan ke Pengabdian, Diana Yuli Astuti Siap Perkuat Pelayanan Hukum di Jambi

