JAMBERITA.COM - Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Zainal Abidin kembali diperiksa KPK di Mapolda Jambi, Kamis (22/9/2022). Zainal Abidin merupakan tersangka kasus korupsi suap RAPBD dan telah menjalani hukuman penjara serta bebas dari beberapa waktu lalu.
Setelah diperiksa selama 2 jam lebih, Zainal Abidin yang merupakan mantan ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi menyampaikan bahwa iya disuguhi 38 pertanyaan dari KPK."Pertanyaan yang lama lah, cuma ada beberapa tambahan sedikit," katanya.
Ada sedikit yang berbeda pada saat dilakukan pemeriksaan, yang mana ada didalam berkas acara pemeriksaan bahwa anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka ada yang merekayasa uang suap tersebut menjadi hutang Piutang.
"Sudah saya sampaikan masukan ke penyidikan KPK bahwa diantara teman saya yang ditetapkan sebagai tersangka mengatakan uang yang diterima tersebut merupakan hutang piutang," jelasnya."Saya juga sampaikan ke penyidik untuk didalami saja, yang jelas diatas 100 juta karena saya lupa jumlahnya," pungkasnya.(ir/afm)
Bukan Pajangan: Pucuk Merah di Tangan Dosen UNJA Jadi Serum Nano & Teh Herbal yang Siap Gerbak Pasar
Plt Jampidsus: Dua orang berinisial F dan DS ditetapkan tersangka
Dosen UNJA Mewakili Indonesia dalam Kegiatan The Future of Modern Past di Singapura
Prodi Ilmu Pemerintahan UNJA dan Universitas Maritim Raja Ali Bertukar Mahasiswa
Tim PKM FKIP UNJA Tingkatkan Literasi Digital Anak Prasejahtera di Pulau Pandan Jambi
Kasiter Korem 042/Gapu Tinjau Pembangunan Jembatan di Sarolangun



