JAMBERITA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi melakukan pemusnahan Barang Bukti narkotika jenis Sabu, ganja dan pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender dan dicampur dengan sabun pewangi.
Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan tiga bulan terakhir, yakni dari Juni - Agustus 2022.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 6 tersangka, dimana satu diantaranya perempuan yang diamankan selama tiga bulan terakhir," ujarnya, saat pemusnahan di kantor BNN Provinsi Jambi. Jumat (7/10/2022).
Adapun identitas 6 tersangka yakni Mugianto, Muhammad Amin, Catur Kurniawan, Ronal Rigen, Edy Hariyanto dan Fadila Gestina.
Ia menyebutkan total barang bukti yang dimusnahkan yaitu sebanyak 99,11 gram sabu, 42,994 gram ganja dan 1.001 butir pil ekstasi."Pemusnahan ini dilakukan karna status para tersangka sudah P21 dan Incraht, sehingga barang bukti kita musnahkan," pungkasnya.(ir/afm)
SAH Optimistis Koperasi Merah Putih Mampu Mengangkat Daya Saing Pelaku Usaha Lokal
Paripurna Pertama DPRD Tanjab Barat, Tekankan Perkuat Sinergi Demi Sukseskan Pembangunan
Kantor Wilayah Kemenkum Jambi Ikuti Forum Tata Kelola Kinerja Organisasi
Oknum Pimpinan Ponpes Muaro Jambi Jadi TSK Dalam Kasus Dugaan Pencabulan
Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur



