Heboh, Dugaan Pelecehan Mencuat di Lingkup RSUD Raden Mattaher Jambi



Kamis, 01 Desember 2022 - 12:43:55 WIB



Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi dr Herlambang SpOG (Tengah) Saat Memberikan Keterangan Pers di RSUD Raden Mattaher, Kamis (1/12/2022).
Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi dr Herlambang SpOG (Tengah) Saat Memberikan Keterangan Pers di RSUD Raden Mattaher, Kamis (1/12/2022).

JAMBERITA.COM - Kabar menghebohkan publik kembali membuat geger, kali ini mencuat dari lingkungan RSUD Raden Mattaher Jambi. Diduga adanya tindakan pelecehan yang dilakukan oleh oknum Perawat RS pelat merah tersebut.

Direktur RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi dr Herlambang SpOG angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Perawat kepada salah satu mahasiswi kedokteran UNJA. Mahasiswi dalam hal ini magang di RS pelat merah itu.

"Jadi pertama, berdasarkan pelaporan dari salah satu mahasiswi kedokteran yang sedang magang/penelitian di RSUD Raden Mattaher jadi masih dalam proses yang saat ini diduga telah dilecehkan salah satu perawat di kamar operasi, dan itu dikirim lewat WhatsApp itu dikirim ke kita juga," ungkapnya saat menggelar konferensi pers, Kamis (1/12/2022).

Herlambang menjelaskan, dari pihak Komite pendidikan dan Komite etik RSUD Raden Mattaher yang bertanggung jawab atau membawahi mahasiswi yang magang melayangkan surat berita acara pelaporan pada 2 November 2022 kepada Dekan Kedokteran UNJA dan untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

"Karena adanya surat ini dan laporan baik secara lisan dari instalasi kamar operasi kita sebagai pimpinan saat itu dinas luar langsung mengintruksikan Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan menindaklanjuti masalah ini," ujarnya.

Herlambang mengatakan, pada 2 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB yang bersangkutan inisial BP langsung di panggil untuk diminta keterangan terkait masalah ini dan siang itu juga Wadir Pelayanan memanggil semua pihak dari kepala ruangan, Kepala Instalasi, Kabid Pelayanan, Perawatan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Dan saat itu langsung dibuat surat pemberhentian sementara, tanggal 3 November 2022, sambil menunggu investigasi proses hukum yang berjalan, kita manajemen intens menanggapi persoalan ini. Kemudian pada 3 November orang tua korban langsung bertemu kami dan kita terima di ruang Wadiryan dan ada Wadir SDM dan itu kita mendiskusikan tentang kejadian," tuturnya.

Menurut Herlambang, dalam proses berjalan sesuai dengan SOP , selanjutnya pada 15 November Yang Bersangkutan (Ybs) diperiksa oleh Komite etik RSUD Raden Mattaher, yang isinya ada pelanggaran berat sehingga direkomendasikan mencabut tugas sementara Ybs.

"17 November keluar hasil dari tindaklanjut rekomendasi pencabutan wewenang klinis sementara dengan menempatkan Ybs di unit non pelayanan. Terakhir kita berkesimpulan dari proses ini, pihak RSUD Raden tidak pernah pembiaran dari laporan tersebut, sampai hari ini masih berlanjut kami dari jajaran melakukan seluruhnya sesuai dengan proses dan prosedur yang ada," ujarnya.

Selanjutnya, Herlambang juga menjelaskan terkait dengan salah satu pertanyaan dari awak media, terkait dengan adanya dugaan intervensi agar orang tua tidak melaporkan hal tersebut.

"Kami tidak melarangnya, baik keluarga bapak ibu nya terkait dengan pengaduan, kami hanya menerangkan proses langkah langkah yang akan dilakukan oleh manajemen kita,ya artinya kita tidak boleh mengekang. Kedua, sesuai dengan wewenang menindaklanjuti dengan data yang sesuai dengan SOP kita ke depan akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi," terangnya.

Herlambang juga membeberkan, bahwa diduga pelaku adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUD Raden Mattaher."Ybs PNS, proses kami harus menyelesaikan SOP yang kami buat, mulai ari etik dan memperkuat data untuk melaporkan ini ke atasan, Sanksi tergantung dengan pembuktian pembuktian," ujarnya.(afm)





Artikel Rekomendasi