JAMBERITA.COM - Kepala Dinas P3AP2 Provinsi Jambi Luthpiah mengatakan jika sampai saat ini belum menerima laporan terkait kasus pelecehan yang dialami mahasiswi magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Jambi.
Ia meminta masing-masing instansi baik pemerintah maupun non pemerintah harus menaati kode etik dan etika terutama mereka yang berprofesi Aparatur Sipil Negera (ASN).
"Sampai hari ini, saya belum dapat beritanya apakah mereka sudah melapor atau tidak, kalau sudah nanti saya informasikan," ucapnya.
Bentuk antisipasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi, Luthpiah minta ketegasan OPD dan instansi dalam menerapkan kode etik dan harus disosialisasikan ke semua pegawai.
"Kita tidak menutup kemungkinan tindak kekerasan seperti pelecehan bisa terjadi di ruang lingkup kerja, terutama terhadap perempuan yang waktu kerjanya tegah malam harus benar-benar dijaga," tambahnya.
Menurut Luthpiah, Jika suatu instansi mempunyai kode etik, itu harus ditegakan dengan benar dan kalau ada sanksi harus ditegakkan, ada rewards dan ada punishments.(*)
Hormati Proses Hukum, Rektor Unja Instruksikan Dampingi Korban Pelecehan di RSUD Raden Mattaher
SAH Kawal RUU PPSK Jadi Momentum Kesetaraan Bisnis Bagi Koperasi
UNJA Weddy Feast, Aplikasi Wedding Planer Jadi Labor Wirausaha Mahasiswa dan Sumber Pendapatan BPU
Jalan Sridadi Segera Dibuka, Kapolda Jambi Ingatkan Pengusaha dan Angkutan Batubara Ikuti Aturan
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


