Dishub Segera Terapkan Ganjil Genap Angkutan Batubara di Jambi



Jumat, 09 Desember 2022 - 20:33:35 WIB



JAMBERITA.COM- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi segera melakukan aturan ganjil genap angkutan batubara di Provinsi Jambi.

Aturan ini mulai disosialisasikan oleh Dishub kepada para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), transportir dan DO, dengan duduk bersama di Aula pertemuan kantor Dishub Provinsi Jambi dikawasan Simpang Kawat.

Kepala Dishub Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan, jumlah armada angkutan batubara sekarang sekitar 9.300 kendaraan yang dimana nanti kedepan pada penerapan sistem ganjil genap akan bagi menjadi dua.

"Dari jumlah kuota angkutan 9.300 ini akan di bagi menjadi dua pada penerapan ganjil genap sebanyak 4.650 setiap harinya,"katanya, usai rapat bersama pemegang IUP, Jum'at (9/12/22).

Menurut Ismed, penerapan ganjil genap ini dilakukan untuk memudahkan aktivitas batubara yang menganggu masyarakat dalam menggunakan jalan nasional sebagai transportasi menuju pelabuhan.

"Nanti para pemilik kendaraan akan kita berikan stiker sekaligus juga simbol nomor lambung, dimana nanti nomor yang tertera di stiker ini akan di tempel di kaca depan, bawah kiri angkutan batubara,"tambahnya.

Ismed menegaskan, bagi kendaraan yang bernomor ganjil baru boleh melintas ditanggal ganjil begitupun sebaliknya, "Jika masih kedapatan ada angkutan yang melanggar tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan maka akan kita tilang,"tutupnya.(tna)



Artikel Rekomendasi