JAMBERITA.COM - KPU RI telah memutuskan 17 partai politik yang menjadi peserta pemilu 2024. Selain itu, partai lokal Aceh yang dinyatakan lulus ada 6 partai.
KPU RI malam ini, Rabu (14/12/2022) langsung melakukan pencabulan nomor urut untuk partai baru dan partai non parlemen. Untuk partai parlemen akan tetap memakai nomor urut pada pemilu 2019 lalu.
Dari pengundian tersebut, Partai Gelora mendapatkan nomor urut 7, PSI nomor urut 15, PPP nomor urut 17, PKN nomor urut 9, dan partai Perindo nomor urut 16.
Selanjutnya Partai Buruh nomor urut 6, Partai Hanura nomor urut 10, Partai Garuda nomor urut 11, PBB nomor urut 13. (am)
Wacana Kenaikan Gaji ASN 2023, Sudirman : Kita Belum Terima Regulasi
Edi Purwanto Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Ibunda dari Gubernur Jambi
Terjun ke Dunia Politik, Mengejar Asa Mengubah Takdir Disabilitas
Kadisdik Ingatkan Seluruh Siswa Patuhi Prokes Covid-19 Selama Nataru
Sekda Provinsi Jambi Ucapkan Belasungkawa Atas Berpulangnya Ibunda Gubernur Jambi


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



