JAMBERITA.COM- Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 merupakan program nasional yang salah satu bagian dari aspek pencegahan.
Ada tiga tujuan kenapa adanya IKP, pertama memetakan potensi kerawanan; kedua melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran, dan yang ketiga menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024.
Pada launching IKP tersebut, Provinsi Jambi masuk dalam kategori rawan rendah. Hal ini berbeda dengan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, dimana Provinsi Jambi masuk dalam kategori rawan tinggi.
"Penurunan dari tinggi menjadi rendah salah satu faktor pengoptimalan program aspek pencegahan serta strategi membangun hubungan kerjasama dengan semua pihak (stakeholder). Artinya program pencegahan sukses," kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Fachrul Rozi.
Pada Pemilu dan Pemilihan 2024, lanjut pria yang akrab disapa Paul ini, apa yang ada dalam konstruksi IKP dengan 4 dimensi, 12 subdimensi serta 61 indikator, Provinsi Jambi dengan rawan rendah, bukan berarti tidak lagi melakukan inovasi pencegahan dan program-program lainnya.
Tentu hal ini tetap menjadi tambahan vitamin sebagai energi baru untuk lebih mengoptimalkan pencegahan.
Ia mengatakan, Pemilu dan Pemilihan 2024 yang demokratis dan berintegritas tentu menjadi tujuan bersama, karena Pemilu dan Pemilihan 2024 merupakan urusan dan tanggungjawab semua pihak dengan tugas, wewenang serta kewajiban yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Semoga semua peserta pemilu, masyarakat dan seluruh stakeholder bisa bersama-sama mensukseskan pemilu 2024," harapnya.(*)
Antisipasi Peristiwa Teror, Kapolda Jambi Ikuti Rakor Pengamanan Nataru 2023
Blangko e-KTP Menipis, Dinsosdukcapil Provinsi Jambi Siapkan Suket
Dinsosdukcapil Provinsi Jambi Jemput Bola Perekaman e-KTP ke Pemilih Pemula
Pesan SAH pada Pejuang Gerindra, Jadikan Akhir Tahun 2022 Sebagai Momentum Konsolidasi Diri
Ngopi Bareng Awak Media, Yamaha DDS Jambi Perkenalkan Freego 125 Connected


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



