JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyatakan antisipasi perusahaan yang bermasalah, jangan sampai nanti dalam pelaksanaan ternyata bermasalah. Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat laporan Progres pelaksanaan kontrak dan kendala di Tahun Anggaran (TA) 2022. Saat itu berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi.
Dalam evaluasi tersebut pihaknya juga mencoba mengurai permasalahan permasalahan yang menjadi kendala selama perjalanan pengadaan barang dan jasa tahun 2022. Hasilnya ada 15 isu mencuat yang menjadi pembahasan."Iya itu hasil evaluasi, ada keterlambatan, penetapan harga perkiraan sendiri, merujuk pada nilai harga seharusnya tidak seperti itu," ungkapnya.
Sudirman juga mengingatkan bahwa peran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paling krusial dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa di perangkat daerah terkait."Kontrak itu harus betul betul jangan pola Copy Paste (Copas) dan tidak dilihat lagi, masih ada itu, ada ketemu kontrak pola Copas," ujarnya.
Menurut Sudirman pihak Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa juga harus teliti dan melakukan inventarisir terkait dengan perusahaan perusahaan yang mengikuti tender, sebelum ditetapkan menjadi pemenang.
"Kapasitas dari penyedia atau pemenang proyek itu harus dilihat juga apakah mereka memang kredibel atau punya masalah. Makanya kita coba urai 15 isu itu, sehingga 2023 menjadi perbaikan jangan lagi terulang, jangan nanti yang lolos seleksi itu ternyata ada masalah itu harus diantisipasi," pintanya.
Sudirman menyatakan bahwa hasil rapat evaluasi, kecenderungan 15 isu muncul selama tahun 2022. Dan Ia juga mengingatkan, ketika ada keterlambatan dalam pelaksanaan pengerjaan untuk tidak dibayarkan 100 persen.
"Pasti ada keterlambatan, ketika terlambat nanti jangan pula direalisasikan 100 persen, tapi harus disesuaikan dengan hasil pekerjaannya, kalau 75 persen ya 75 persen, kalau terlambat ada denda nya per mil, itu diterapkan betul," jelasnya.
15 isu tersebut yaitu :
1. Rancangan kontrak tidak dianggap sebagai instrumen yang menentukan minat, strategi penawaran penyedia, dan "Market Sounding" sehingga sering tidak dianggap penting.
2. Pemilihan jenis kontrak yang tidak tepat.
3. Tidak cermat membuat rancangan kontrak sebelumnya tanpa penyesuaian.
4. Ruang lingkup pekerjaan kurang jelas.
5. Rancangan kontrak tidak "Market Friendly" atau sesuai dengan bisnis model.
6. Ketentuan serah terima parsial atau goal tidak jelas.
7. Mekanisme pembayaran: uang muka, termin, akhir, lintas tahun, terlambat.
8. Terkait milestone dan perhitungan prestasi.
9. Kriteria dan mekanisme Kahar.
10. Ketentuan sub kontrak.
11. Ketentuan adendum kontak .
12. Pemutusan kontrak.
13. Sanksi/Denda keterlambatan sebagian atau seluruhnya.
14. Penyesuaian harga.
15. Material on site.
Reporter : Ratnasari
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Perkuat Hak Kelompok Rentan, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sinkronisasi Kebijakan Disabilitas & Lansia
Antisipasi Banjir di Akhir Tahun, BWSS VI Wilayah Jambi Siagakan Mesin Pompa Type Summersible
Inspektorat Daerah Provinsi Jambi Lakukan Pendampingan Ketiga Desa Antikorupsi


Gubernur Al Haris: HKTI dan Wanita Tani Mitra Strategis Wujudkan Kedaulatan Pangan Provinsi Jambi



