JAMBERITA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi akhirnya resmi menetapkan Dosen Universitas Jambi inisial D penganiaya salah seorang mahasiswa yang juga penyandang Disabilitas di Universitas Negeri tersebut.
"Kita telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, oknum Dosen Unja kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita lakukan penahanan, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat dikonfirmasi media ini, Kamis malam (22/12/22).
Dijelaskan Kombes Pol Andri, bahwa penahanan oknum Dosen tersebut berdasarkan pasal 351 ayat 1 dan untuk mempermudah proses penyidikan maka kita lakukan penahanan."Saat ini sudah kita tahan untuk mempermudah proses penyidikan, " tuturnya.
"Penetapan tersangka ini juga untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut," pungkasnya.(ir/afm)
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!
Wacana Perbaikan Jalan Padang Lamo Terus Dikawal, Terbaru PUTR Jambi Kembali Bahas Bersama BPJN
Tim Kuasa Hukum Bantah Rumor Pembatalan 105 SHM di Muaro Jambi
Camelia Menangkan Gugatan Banding Atas Kasus Dualisme Unbari
Polda Jambi Kembali Amankan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Bungku
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

