JAMBERITA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi akhirnya resmi menetapkan Dosen Universitas Jambi inisial D penganiaya salah seorang mahasiswa yang juga penyandang Disabilitas di Universitas Negeri tersebut.
"Kita telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, oknum Dosen Unja kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita lakukan penahanan, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat dikonfirmasi media ini, Kamis malam (22/12/22).
Dijelaskan Kombes Pol Andri, bahwa penahanan oknum Dosen tersebut berdasarkan pasal 351 ayat 1 dan untuk mempermudah proses penyidikan maka kita lakukan penahanan."Saat ini sudah kita tahan untuk mempermudah proses penyidikan, " tuturnya.
"Penetapan tersangka ini juga untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut," pungkasnya.(ir/afm)
Polda Jambi Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Kombes dalam Kasus Penipuan Rekrutmen Polri
SAH Minta Pemda Jambi Perkuat Dukungan Program Hilirisasi Sawit
Kalahkan 100 Tim, Empat Dosen FST UNJA Raih Juara 1 Jambi Spark 2026 Lewat Inovasi Pertanian Digital
Camelia Menangkan Gugatan Banding Atas Kasus Dualisme Unbari
Polda Jambi Kembali Amankan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Bungku
Gubernur Al Haris Teken MoU Forum Sumatera Sepuluh, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Provinsi



