JAMBERITA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi akhirnya resmi menetapkan Dosen Universitas Jambi inisial D penganiaya salah seorang mahasiswa yang juga penyandang Disabilitas di Universitas Negeri tersebut.
"Kita telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, oknum Dosen Unja kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita lakukan penahanan, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat dikonfirmasi media ini, Kamis malam (22/12/22).
Dijelaskan Kombes Pol Andri, bahwa penahanan oknum Dosen tersebut berdasarkan pasal 351 ayat 1 dan untuk mempermudah proses penyidikan maka kita lakukan penahanan."Saat ini sudah kita tahan untuk mempermudah proses penyidikan, " tuturnya.
"Penetapan tersangka ini juga untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut," pungkasnya.(ir/afm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Camelia Menangkan Gugatan Banding Atas Kasus Dualisme Unbari
Polda Jambi Kembali Amankan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Bungku


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



