JAMBERITA.COM - Meski sempat ditolak, bakal calon DPD RI atas nama Muhammad Nuh dan Edison akhirnya diterima KPU. Hal ini diakui oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal.
"Ada surat terbaru dari KPU RI Nomor 11 tertanggal 4 Januari yang mengakomodir mereka berdua," katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Ia menyebutkan, surat itu merupakan lanjutan dari Surat KPU RI Nomor 1369 sebelumnya. Pihaknya melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi pada 5 Januari malam terkait hal ini.
"Atas hal itu, berkas mereka berdua (Muhammad Nuh dan Edison, red) diproses ulang. Hasilnya itu yang berkas diterima dan dinyatakan lengkap," tandasnya.
Untuk diketahui, dengan bertambahnya 2 bakal calon ini, maka ada 20 bakal calon DPD RI yang melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan. Jumlah ini lumayan banyak dari sebelumnya hanya 18 bakal calon yang dinyatakan lanjut ke tahap verifikasi administrasi. (am)
Harlah 50 Tahun PPP, Nasta: Satu Tujuan Rebut Kemenangan di Pemilu 2024
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

