JAMBERITA.COM- KPK menetapkan 28 Tersangka dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 dan 10 orang diantaranya langsung dilakukan penahanan, Senin 10 Januari 2023 malam ini.
Pimpinan KPK Johanis Tanak mengatakan tersangka yang telah ditetapkan dan pada hari ini 10 Januari 2023 ada 28 orang yaitu, SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, MR, NU, HD, EL, EL, MU, HI. Namun secara bertahap baru 10 orang yang dilakukan penahanan malam ini.
Penahanan dilakukan mulai 10 Januari-29 Januari 2023. “Masing-masing SPY (Supriyanto), SN (Sainuddin), SP (Syopian), MT (Munthalia), RW (Rudi Wijaya) di Rutan KPK Guntur. PR (Popriyanto ) dan TR (Tartiniah ) ditahan di Rutan KPK pada gedung merah putih. MJ, M JUber , IK (ISmet Kahar), di Rutan Kavling KPK 1 dan Sofyan Ali di Polres Jakarta Selatan,",” katanya.
Tersangka lainnya diminta koperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya.()
Diumumkan Sebentar Lagi, 10 Tersangka Baru Kasus Ketok Palu Sudah Tiba di KPK
Kasus Korupsi 'Ketok Palu' DPRD Jambi, KPK Tetapkan 10 Tersangka!
Ayah Tiri Setubuhi Anaknya hingga Hamil Ditangkap Polda Jambi, Sang Pacar Juga Dibekuk
Tragis, Anak di Tanjabbar Tega Bacok Kedua Orang Tuanya hingga Tewas
Jaksa Limpahkan Berkas Tersangka Puskesmas Bungku Ke Pengadilan
Oknum Perawat RSUD Raden Mattaher Jambi, Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Terus Pantau Perkembangan Perkara PT PAL



