Oknum Perawat RSUD Raden Mattaher Jambi, Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara



Sabtu, 31 Desember 2022 - 13:32:11 WIB



Pelaku BP Kenakan Pakaian oranye Saat Ungkap Kasus di Mapolresta Jambi, Sabtu (31/12/2022).
Pelaku BP Kenakan Pakaian oranye Saat Ungkap Kasus di Mapolresta Jambi, Sabtu (31/12/2022).

JAMBERITA.COM - BP (49) seorang Perawat PNS di RSUD Raden Mataher Provinsi Jambi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang Mahasiswi Fakultas Kedokteran di Universitas Jambi (UNJA) pada 31 Oktober 2022 lalu, hingga berujung ke jeruji besi.

BP dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi. Dari hasil laporan tersebut, Satreskrim Polresta Jambi langsung melakukan penangkapan terhadap BP di kediamannya dan tidak melakukan perlawanan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro dan Unit PPA menyebutkan bahwa untuk TKP kejadian di kamar Operasi UK 2 RSUD Raden Mataher Provinsi Jambi. "Saat ini pelaku BP (49) sudah kita amankan di Mapolresta Jambi tertanggal 27 Desember 2022 lalu," ujarnya, Sabtu (31/11/22).

Kronologis kejadian, Kapolresta menjelaskan bahwa pelaku merupakan perawat pelaksana Tim Bedah Kamar Operasi (OK). Pelaku juga merupakan orang yang berperan sebagai pengecek kesiapan kamar operasi.

Dikarenakan pada saat akan dilaksanakan operasi oleh Tim dokter RSUD Raden Mataher ada salah satu Mahasiswa Kedokteran Universitas Jambi yang sedang melakukan penelitian menyangkut anastesi pasien.

Kemudian karena dalam penelitian korban tersebut memang sering berada di kamar Operasi guna untuk mendapatkan data mengenai penelitiannya, dan korban selalu bertemu dengan pelaku.

"Berawal dari situlah timbul niatan pelaku untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban," lanjutnya.

Dijelaskan lebih lanjut, awalnya korban melihat di jadwal operasi, akan ada jadwal operasi namun karena status operasi tersebut masih tertulis cadangan, korban bertanya kepada pelaku yang kebetulan sebagai asisten dokter operasi dengan mengatakan "Jadi Operasi?". Kemudian Pelaku menjawab "Jadi kata dokter Rizal".

Kemudian korban menjawab "Nggak di Kamar Operasi 2 ya ?" . Kemudian pelaku menjawab " Tidak Di kamar operasi 7". kemudian korban mengatakan "makasih".

Ketika korban hendak berjalan menuju kamar operasi 7 persisnya di depan kamar operasi 2, pelaku menarik korban dengan cara memegang pinggang atas korban dengan kedua tangan nya sambil mengatakan "Sini lah dulu, cepat-cepat nian, nak kemano" kemudian korban menjawab "Ngapain ! saya nggak mau".

Kemudian pelaku mendorong korban hingga korban masuk kedalam kamar operasi 2. Kemudian di dalam kamar tersebut korban di pojokkan di sebelah kanan pintu hingga korban tersandar di dinding, pelaku memeluk korban sambil mengatakan "Aku ni lah suko nian samo dio ni".

Korban bingung mau berbuat apa karena pelaku memeluk korban dengan erat, kemudian pelaku mencium leher korban dengan posisi memakai masker dan korban memakai Jilbab, kemudian pelaku meminta korban untuk membuka masker korban, namun korban menolak.

Selanjutnya pelaku melepas paksa masker yang korban kenakan namun tetap tidak terbuka karena korban menolak membuka masker tersebut, kemudian pelaku mencium pipi korban sebelah kanan satu kali dengan keadaan masih menggunakan masker dan saat pelaku melepas maskernya dan hendak mencium kembali korban, tiba-tiba ada terdengar suara orang lewat sehingga membuat pelaku terkejut dan melepaskan korban dan korban meninggal kamar operasi.

"Berdasarkan pengakuannya baru satu kali melakukan dan karena suka sama korban, " sambung Kapolresta.

Ditambahkan Kombes Pol Eko Wahyudi bahwa pelaku ini telah berkeluarga dan melakukan aksinya terhadap korban dikarenakan suka kepada korban, ketika ada kesempatan maka pelaku melakukan aksinya. "Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 12 dan atau 6 huruf (a) UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara, " tutupnya. (Ir/afm)





Artikel Rekomendasi