Pembangunan SMAN 12 Jambi Belum Selesai, Juga Ada Temuan BPK, Ini Kata Disdik



Rabu, 11 Januari 2023 - 15:47:07 WIB



Lokasi Pembangunan Gedung Baru SMAN 12 Jambi/foto : Ratnasari.
Lokasi Pembangunan Gedung Baru SMAN 12 Jambi/foto : Ratnasari.

JAMBERITA.COM - Rencana pemindahan siswa/i SMAN 12 Jambi dari gedung Transito ke Gedung Baru yang berada di kawasan Rumah Potong Hewan (RPH), Kecamatan, Alam Barajo pada Januari 2023 ini, sepertinya tertunda.

Pasalnya pengerjaan gedung baru dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,27 Miliar (M) yang dikerjakan secara swakelola dengan target Desember 2022 itu, belum selesai."Itu kami berikan addendum sampai dengan 31 Januari," kata PPK Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Iwan Safri saat dijumpai jamberita.com, Rabu (11/1).

Diberi waktu sampai 31 Januari 2023 itu dengan pertimbangan, mulai dari pekerjaan terlambat karena penetapan lokasi sehingga efektif bekerja baru terlaksana pada September 2022. Kemudian, kondisi tanah perlu diratakan yang juga butuh waktu, ditambah lagi faktor cuaca (hujan) belakangan ini berpengaruh."Makanya, atas dasar dasar itu tadi, diberi kesempatan kepada mereka sampai dengan 31 Januari, untuk menyelesaikan," ujarnya.

Selain keterlambatan, Iwan juga tidak menapik adanya temuan BPK RI terkait dengan kekurangan volume sehingga saat pencairan langsung dipotong sekitar Rp221 juta, yang saat ini masih dalam proses untuk ditindaklanjuti antara masuk ke kas daerah, apakah ke rekening sekolah.

Secara fisik, kata Iwan, bangunan sudah mencapai diatas 90 persen, sehingga berdasarkan hasil diskusi bersama Kepala SMAN 12, bahwa Februari 2023 siswa dari Transito sudah pindah ke Gedung baru, agar full melakukan kegiatan belajar mengajar.

"Diusahakan di Februari sudah pindah sekolah, rencana Januari (tapi Desember 2022 belum selesai). Cuman nanti kan pemindahan ini perlu proses, pembekalan kepada anak anak yang namanya gedung baru, fasilitas fasilitas juga berbeda dari tempat yang lama jadi perlu pembekalan," jelasnya.

Terkait dengan temuan BPK RI, kata Iwan, sebelumnya pihak Komite sudah mengupayakan untuk melakukan Contrat, Change Order (CCO), karena kebutuhan disitu banyak, setelah tanah diratakan, disitu juga dibutuhkan turap disekitar bangunan sekolah yang memerlukan biaya yang tidak kecil.

"Bahkan batu nya sudah dibeli oleh Komite, dengan harapan dana itu (Rp221) bisa dimanfaatkan, sudah dituangkan dalam RAB sudah disiapkan gambar namun keputusan dari BPK, tidak bisa diterima, jadi sementara yang kami terima itu pengembalian ke kas daerah," bebernya.(Tna)





Artikel Rekomendasi